Home Berita Utama Jaksa Agung Nonaktifkan Status Jaksa Febrie Adriansyah Sementara

Jaksa Agung Nonaktifkan Status Jaksa Febrie Adriansyah Sementara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara setelah namanya menjadi sorotan publik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara setelah namanya menjadi sorotan publik
Banner DPRD Batam 2026

  WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyusul proses hukum yang tengah dihadapinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (4/8/2026).

Keputusan pemberhentian sementara itu diambil sebagai bagian dari langkah administratif Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusi selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, status tersebut bersifat sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, dan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung. Namun, hingga kini ia masih berstatus sebagai aparatur kejaksaan sehingga keputusan mengenai status kepegawaiannya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan pemberhentian sementara ini merupakan mekanisme administratif yang lazim diterapkan terhadap aparatur yang sedang menjalani proses hukum, sekaligus untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini masih dalam proses hukum. Kejaksaan menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (CNN Indonesia)

WhasApp

Google News WartaKepri