
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun akan mengalami perubahan.
Mulai 1 September 2026, setiap kendaraan yang masuk ke area pelabuhan akan menggunakan karcis pass masuk sebagai bagian dari penataan sementara sistem perparkiran.
Kebijakan tersebut disampaikan pengelola parkir Pelabuhan Domestik Karimun, BUMD Kepelabuhanan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyanti Hilsya, menjelaskan, penerapan sistem karcis dilakukan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk mengelola perparkiran di kawasan pelabuhan.
Setelah menerima penugasan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Karimun, Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Ekonomi, serta Kasi Datun Kejaksaan Karimun.
“Hasil koordinasi disepakati bahwa, kami tidak akan menggunakan aset milik pengelola lama, termasuk gate. Karena itu, untuk sementara kami menggunakan karcis pass masuk kendaraan,” terang Liza, dalam jumpa pers, Jumat (28/8/2026).
Ia menyebut, dalam mekanisme yang akan diberlakukan, setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan akan mendapatkan karcis dari petugas sekaligus melakukan pembayaran.
“Tarif yang ditetapkan sementara yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil,” ungkapnya.
Nantinya, petugas sendiri kata Liza, akan ditempatkan di pintu masuk untuk memberikan karcis sekaligus menerima pembayaran dari pengendara. Sistem tersebut bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelola sebelumnya.
“Setelah persoalan selesai dan pihak pengelola lama sudah mengambil aset mereka, baru kita bisa melakukan pembangunan dan penataan secara menyeluruh,” jelas Liza.
Menurutnya, penerapan sistem sementara ini tetap diperlukan mengingat aktivitas kendaraan di Pelabuhan Domestik Karimun cukup padat, sehingga pengelolaan dan penataan parkir perlu dilakukan agar kawasan pelabuhan lebih tertib.
“Selain pengguna umum, pengelola juga menyiapkan skema khusus bagi kendaraan yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan, seperti taksi konvensional, ojek, serta kendaraan agen yang bertugas di dalam area pelabuhan,” imbuhnya.
“Mereka akan diberikan kartu member dengan tarif khusus atau diskon bulanan,” tambah Liza.
Sebagai contoh, Liza membeberkan, tarif sepeda motor Rp1.000 per hari jika dikalikan 30 hari menjadi Rp30.000. Namun, pemegang kartu member cukup membayar Rp25.000 untuk satu bulan.
“Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengemudi dan kendaraan yang setiap hari beraktivitas di kawasan pelabuhan,” pungkasnya.
PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) juga akan membedakan area parkir bagi kendaraan yang menginap dengan kendaraan yang hanya menggunakan area parkir sementara.
Pengendara yang hendak meninggalkan kendaraan untuk menginap nantinya akan diarahkan petugas ke area khusus. Tarif parkir untuk kendaraan yang menginap juga akan diberlakukan berbeda.
“Yang menginap nanti akan dibedakan dengan yang tidak menginap untuk area parkirnya, dan tarifnya untuk yang menginap juga berbeda nantinya,” ucap Liza.
Dengan penerapan karcis pass masuk mulai 1 September 2026, masyarakat yang hendak menggunakan jasa Pelabuhan Domestik Karimun diimbau memperhatikan karcis yang diberikan petugas serta mengikuti arahan petugas parkir terkait lokasi kendaraan, terutama bagi kendaraan yang akan menginap.
“Pastikan selalu menyimpan karcis yang diberikan petugas di pintu masuk. Patuhi panduan petugas di lapangan, terutama yang ingin memarkir kendaraan untuk menginap agar tetap aman dan teratur,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























