
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026.
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kepastian hukum, keberlanjutan pelayanan publik, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Jawaban itu disampaikan Lis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu, Lis mengapresiasi pandangan, pertanyaan, saran, dan dukungan konstruktif dari tujuh fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat Pembangunan Nurani, serta Amanat Sejahtera.
Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan Ranperda akan dilakukan secara terbuka, cermat, dan berbasis data,” kata Lis.
Pencabutan Perda Transportasi Laut Tak Hentikan Pelayanan
Menanggapi pertanyaan mengenai pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Lis menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kewenangan pemerintahan dan ketentuan pajak serta retribusi daerah.
Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksanaannya.
Lis menegaskan, pencabutan perda tersebut bukan berarti pelayanan transportasi laut dihentikan. Pemko Tanjungpinang akan mengidentifikasi layanan yang masih menjadi kewenangan daerah dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan di sektor perhubungan.
Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta instansi terkait untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Penyesuaian mekanisme pelayanan akan disertai sosialisasi kepada pengguna jasa dan pelaku usaha. Pemerintah tetap memperhatikan keselamatan, keterjangkauan, transparansi tarif, serta kelancaran konektivitas masyarakat kepulauan.
Pelayanan Kesehatan dan Warga Kurang Mampu Jadi Perhatian
Terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, Lis menyatakan penataan regulasi tidak boleh menimbulkan kekosongan pelayanan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Pelayanan administrasi dan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, layanan yang dikenakan retribusi atau tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memiliki dasar hukum, jenis layanan, besaran tarif, serta mekanisme pembayaran yang jelas dan mudah diakses masyarakat.
Pemko Tanjungpinang juga akan memetakan layanan yang terdampak dan menyiapkan penyesuaian teknis pada unit pelayanan. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan agar perubahan aturan dapat dipahami dengan baik.
Lis menegaskan, peningkatan mutu pelayanan, kemudahan akses, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian pemerintah.
Perubahan Pajak Daerah Sesuaikan Aturan Nasional
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Materi perubahan mencakup kejelasan kriteria pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk untuk kepemilikan rumah pertama.
Selain itu, pembahasan menyangkut kepastian dasar pengenaan pajak tenaga listrik dan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen.
Pemko Tanjungpinang juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengenai mekanisme split-payment atau pemisahan pembayaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penataan objek dan tarif retribusi serta layanan BLUD akan mempertimbangkan ketentuan hukum, biaya penyediaan layanan, kualitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat.
Optimalisasi PAD Tak Hanya Mengandalkan Kenaikan Tarif
Lis menegaskan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah juga akan mendorong pemutakhiran data, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengawasan.
Transparansi informasi, sosialisasi, dan evaluasi kebijakan turut menjadi perhatian agar perubahan aturan tidak mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kualitas pelayanan publik.
Lis berharap sinergi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang terus terjaga sehingga pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan baik dan mempercepat penetapannya menjadi peraturan daerah.
Ia menegaskan, setiap kebijakan dan perubahan regulasi harus memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan yang diambil, setiap perubahan yang dilakukan, dan setiap anggaran yang dibelanjakan harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tujuan utama pemerintahan bukanlah untuk memperkuat kekuasaan, melainkan memperluas kemaslahatan bagi masyarakat,” tutup Lis. (*/Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
Editor Dedy Suwadha





























