WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. apt. Rustian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. Selain Sestama, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.
Menurut Budi, pengamanan terhadap 14 orang tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk detail siapa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Selasa (13/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK menyatakan perkara yang menjadi dasar OTT tersebut masih dalam pendalaman. Dugaan sementara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Budi mengatakan, KPK masih mendalami peruntukan pengadaan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau jenis bencana lainnya.
KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun pasal yang akan diterapkan.
Informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut dijadwalkan disampaikan setelah pimpinan KPK melakukan ekspos atau gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini masih menjadi materi penyelidikan dan pemeriksaan KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
BNPB juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
BNPB turut meminta seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan di tengah proses hukum tersebut.
BNPB juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sumber: Liputan6.com, keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan BNPB, 13 Oktober 2026.






























