
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan melakukan penyegelan, dan amankan Tujuh Karyawati dan seorang Laki-laki Bartender dilokasi cafe Gaul Family, yang berada di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Tim Wartakepri.co.id memantau secara langsung dilokasi, dimana Satuan Reskrim Polres Bintan melakukan penggeledahan di ruang Room dan Bartenter Cafe.
Begitu pula, dari pantauan dilapangan, Satuan Reskrim Polres Bintan juga mengintrogasi sebanyak tujuh Karyawati dan seorang laki-laki selaku penjaga Bartender.
Dari hasil dilapangan, ada dugaan transaksi TPPO dilakukan di lokasi Kafe Gaul Family.
“Kamu berapa usia mu,” tanya Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alvarez, bertanya kepada ketujuh karyawati saat diintrogasi di ruang Room cafe. Jumat, (23/10/2026).
Dari hasil introgasi, ada terdapat karyawati yang masih 17 tahun, dimana usia tersebut masih dalam perlindungan anak, (UU No. 35 Tahun 2014)
Begitu pula, ia memastikan karyawati tersebut saat dipekerjakan sebagai karyawati sejak masuk usia keberapa untuk bekerja di Cafe tersebut.
“Sudah berapa lama bekerja disini,” ujarnya.
Lanjutnya,”Gak usah takut, kami disini untuk memberi perlindungan,” katanya, guna meredam rasa takut kepada ketujuh Karyawati tersebut.
Setelah introgasi, penyelidikan dan penggeledahan Satreskrim Polres Bintan membawa ketujuh Karyawati dan seorang Bartender ke Kantor Polres Bintan, guna mengambil informasi lebih jauh. Dan satuan Tim Reskrim Polres Bintan memberi penyegelan cafe tersebut.
Penyegelan cafe disaksikan Bhabinkatibmas Tanjunguban Selatan, Ketua Rt setempat dan pekerja dapur cafe.
“Police Line jangan dibuka ya, kalau mau membuka, informasi kami dahulu,” ungkapnya kepada pekerja Cafe Gaul Family.
Sementara Tim redaksi terus berupaya menindak lanjuti kepada pihak yang terkait, guna mengetahui kepastian kasus perkara apa yang terjadi.
Pengirim: Agus Ginting





























