Pertanyaan:
Apakah betul membuka pabrik atau workshop wajib membuat dokumen lingkungan? Apa saja dokumen lingkungan itu? Kalau tidak ada dokumen Lingkungan apa sanksinya?
Jawaban
Setiap kegiatan dalam berbagai bentuk Usaha pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Untuk mencegah dampaknya diterapkanlah prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Sebenarnya dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dimasukkan Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal; f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Instrument tersebut ada yang jadi tanggung jawab Pemerintah ada juga yang menjadi tanggungjawab pemilik usaha. Perangkat atau instrumen yang menjadi tanggungjawab pemilik usaha diantaranya adalah AMDAL, UK-UPL dan Izin Lingkungan. Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan ini adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Untuk mengetahui tentang seluk beluk tentang Izin Lingkungan dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Mengenai apakah anda diwajibkan membuat AMDAL atau tidak tergantung pada jenis usaha, besarnya kegiatan yang dilakukan dan Dampak yang di akibatkan dari kegiatan.
Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH pada pasal 22 secara jelas menyatakan:
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
2. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal
Sedangkan Dokumen lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan MENLH No. 16/2012 mencakup:Dokumen Amdal;Formulir UKL-UPL;SPPLH
Apakah perusahaan anda Wajib Amdal atau Hanya UKL-UPL dapat dilhat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan Atau Kegiatan yang wajib AMDAL.
Menjawab pertanyaan terakhir apakah jika tidak ada Dokumen Lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi?
Sebenar bukan karna tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL dapat diberikan sanksi Pidana tapi karna tidak memiliki Izin Lingkungan, Namun Izin Lingkungan ini berhubungan dengan Amdal dan UKL-UPL. Ini dapat dilihat pada pasal 109 dan 111 UU No.32 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Sanksi pidana dalam ada beberapa perubahan.
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.
Jika Anda ingin informasi lebih lanjut silahkan datang kekantor kami atau dapat menghubungi kami di Nomor 0811703-576.
KONSULTASI HUKUM
Bersama : Advokat H.Toto Sumito, SSi, SH, MH, C.L.A