WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menunda persidangan putusan perkara perdata soal kepemilikan hotel BCC antara Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta cs, Rabu (8/6/2016),
“Sidang putusan hari ini harus ditunda kembali karena Majelis Hakim belum selesai musyawarah dan masih mempelajari bukti para pihak yang jumlah banyak,” ungkap hakim Tiwik SH menggantikan hakim hakim Wahyu Prasetyo SH.
Disamping berkas dari penggugat dan tergugat cukup banyak, maka sangat hati hati dalam membuat keputusan. Sehingga para pihak harus sabar dulu menunggu putusan nanti. Tegas Tiwik SH.
Putusan kasus Hotel BCC belum selesai, tersangka Tjipta Fujiarta Cs yang mengklaim telah membeli hotel BCC dari Conti Chandra selaku pemilik dan pendiri hotel yang sesungguhnya, sudah mengajukan kasasi pada tanggal 23 Mei 2016 lalu di PN Batam.
” Mafia peradilan dalam kasus ini sangat besar, terbukti pada putusan praperadilan di Jakarta Selatan bahwa Tjipta Fujiarta sudah dijadikan tersangka namun sampai saat ini dia masih leluasa menguasai hotel BCC,” ujar PH Conti Chandra.
Hal inilah yang kita kuatirkan pada persidangan putusan nanti pada Pengadilan Negeri ( PN ) Batam.
Edward Purba selaku kuasa hukum Conti Chandra menerangkan; perusahaan ini didirikan oleh Conti Chandra dengan nama PT. Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng , Andrea sie dan Sutriswi.
Setelah perusahaan berjalan, Conti Chandra melakukan pengembangan dengan pembangunan apartemen dan Hotel BCC sampai beroperasi. Perjalanan hotel BCC ini kondisi keuangan Conti Chandra bersama temannya memerlukan dana segar, maka mencoba meminjam uang melalui Tjipta Fujiarta sebesar Rp 27 miliar dan uang tersebut sudah dikembalikan beserta bunganya.
Lanjut Edward Purba SH, pihak Tjipta Fujiarta Cs memiliki niat buruk dan mengaku sudah membeli hotel BCC dengan mempropagandakan akte notaris PT BMS bersama notaris Angly Cenggana SH dan Saifuddin SH, yang dalam kasus ini ikut menjadi tergugat.
Sebelumnya, untuk membuktikan lokus dari perkara ini, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH.MH, didampingi Hakim anggota Tiwik SH, MHum dan Endi Nurindra Putra SH. MH, sudah melakukan gelar perkara lokasi di hotel BCC,” kata Edward
Selain tersangka Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, ada beberapa pihak juga ikut digugat antara lain; Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.
Kemudian Jenny, putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI dan Syafudin sebagai tergugat VII. Sementata Wie Meng turut tergugat I dan Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III serta Sutriswi turut tergugat IV.(nikson)


























