WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Narkoba jenis sabu kembali dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kamis (23/6/2016) di Nongsa. Sabu dengan berat bruto sebanyak 206.5 gram itu, dimusnahkan dari hasil tangkapan 2 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri selama Juni 2016.
“Sebelumnya, petugas BNNP Kepri telah menyisihkan sebanyak 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut”, ungkap Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, MH kepada wartawan.
Dijelaskan Benny, dalam kasus yang pertama, BNNP Kepri mengamankan seorang tersangka WNI (29) di Ruko Mitra Mall lantai 2 Cinta Massage Batuaji Kota Batam pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016. Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 146.5 gram.
Dari jumlah barang bukti yang disita, sebanyak bruto 98.5 gram dimusnahkan serta sisanya 48 gram lagi disisihkan untuk uji labor dan persidangan. Pada saat itu BNNP Kepri mengamankan barang bukti sebuah toples plastik berwarna hijau yang berisikan 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi, yakni mulai dari 5 gram hingga 50 gram per paketnya, ujar Benny.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, kata Benny, terjadi pada Minggu tanggal 5 Juni 2016 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Pada saat itu petugas Bea dan Cukai Kota Batam, telah mengamankan A WNI (36) yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 115 gram. Barang haram tersebut dibawa tersangka dari Malaysia, dan setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk diproses.
Dari tangan tersangka A, petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang ditutupi lakban berwarna hitam serta dibungkus kondom berisi sabu. Bersamaan dengan itu, petugas juga ikut mengamankan sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang-Batam. Barang bukti narkotika yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan serta 7 gram lainnya disisihkan untuk uji labor dan persidangan, terangnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pungkasnya. (ichsan)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























