Home Batam BP3TKI: Terdakwa Lulu Mulyadi dan Fauziah Kirim TKI Cara Ilegal

BP3TKI: Terdakwa Lulu Mulyadi dan Fauziah Kirim TKI Cara Ilegal

terdakwa lulu pengusaha tki ilegal
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Lalu Mulyadi alias Mamik Adi dan terdakwa Fauziah alias Nur. Keduanya ditangkap bersama-sama, pada hari Senin 28 Maret 2016 pukul 22.00 wib, bertempat di Perumahan Buana Vista Tahap I Blok B Nomor 62 Kecamatan Batam Kota.

Keduanya turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri tanpa resmi alias ilegal. Terdakwa melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu ; orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam keterangan saksi Raden, pegawai dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) menerangkan bahwa seseorang yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri harus melalui jalur resmi seperti PJTKI dan BP3TKI. Diluar dari yang dua ini dinamakan ilegal atau tidak resmi.

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) adalah rekanan resmi pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang ditunjuk pemerintah dengan persyaratan memiliki badan usaha yang disahkan oleh kemenhumkam melalui dinas tenaga kerja. Katanya. (nikson simanjutak)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026