WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penipuan berkedok penyalur atau pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menjadi sorotan dari Presiden Jokowi. Berbagai himbauan dilakukan pemerintah agar tidak mengirimkan TKI dengan tidak resmi, namun banyak cara dilakukan para tekong untuk meraup untung dari TKI.
Pada hari Selasa April 2016 tepatnya di pelabuhan Batam Center, terdakwa Ferryanto Beni Kamarudin ditangkap karena melakukan penipuan pada korbanya berinisial An yang dibawa dari Kalideres Jakarta Utara.
Menurut terdakwa bahwa korban An dibawa istrinya dan An menginap dirumah. Pekerjaan sebagai tekong pengiriman TKI ke luar negeri sudah lama dilakoninya mulai tahun 2001.
Lalu terdakwa membeli tiket kapal feri pada korban dengan tujuan ke Situlang Laut Malaysia. Tanpa surat surat lengkap terdakwa yang juga mantan napi dengan kasus yang sama yaitu memberangkatkan TKI.
Rencananya korban An akan bekerja di Malaysia dirumah saudaranya. Namun terdakwa mengantarkan korban mulai dari Jakarta hingga di Batam. Atas usaha dari terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta.
Dengan lantang terdakwa mengaku pernah dihukum 8 bulan penjara karena kasus penipuan TKI.
Terdakwa ingin mengirimkan surat pada Presiden Jokowi dan Obama. Namun dalam surat itu, terdakwa mengatakan tidak ada urusannya dengan kasus yang dijalaninya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan Endi Nurindra SH didampingi Jasael Manullang SH dan Chandra SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Mega SH.
Atas perbuatan terdakwa Feriyanto, dikenakan pasal 102 ayat 1 huruf a dan b undang undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan penjara 10 tahun. (nikson simanjuntak )






























