WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Hotel Pasifik Batam, Rabu (9/3/2022). Kegiatan ini juga dihadiri Kabag Anev Ro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Membacakan sambutan Kadiv Humas Polri, Kabag Anev Ro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan program prioritas Kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI), salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat Polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat, dan biaya ringan,” ucap Sugeng.
Sugeng juga mengatakan apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik. Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Berikutnya mewakili Ketua KIP Kepri, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu mengatakan Komisi Informasi Publik menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri.
Ini merupakan langkah yang diinginkan komisi informasi publik (KIP). Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon. Salah satu perintah dari ndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman. Kapolda kata dia mengatakan terima kasih kepada Divisi Humas Polri beserta seluruh anggota dan jajaran.
Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan jajaran.
“Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat,” ujar Rudi Pranoto.
Beberapa penekanan yang harus dilaksanakan di antaranya sebagai berikut;
1. Kepada para peserta ikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.
2. Jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya.
3. Tingkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.
4. Lakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif Polri.
“Dengan mengucapkan Basmallah, pada hari ini secara resmi kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan saya buka,” kata Rudi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kegiatan yang dilaksanan Divhumas Polri dan Polda Kepri ini merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat Undang-Undang KIP.
“Ada informasi-informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, untuk dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Komisi Informasi Publik,” kata Harry.
“Hasil dari uji konsekuensi ini akan kami konfirmasikan dan dikoordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan review,” tutupnya. (r/taufik)



























