WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua orang pemuda pengangguran warga Bengkong, Batam nekat mencuri peralatan kerja pertukangan senilai Rp 50 juta. Hasil curian akan digunakan pelaku untuk bermain judi.
“Hasil dari peralatan yang dicuri rencana akan saya gunakan untuk berjudi,” ujar pelaku berinisial STS alias JS (32) dan rekannya SH alias P (38).
Dua pelaku mencuri alat-alat kerja atau pertukangan disebuah gudang di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong
Barang hasil curian disimpan pelaku di dalam rumah di kawasan Green Town, Bengkong. Saat mencuri, kedua pelaku menggunakan mobil rental.
Aksi pencurian itu, dilakukan para pelaku pada Jumat (29/4/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian mereka berhasil diringkus Kepolisian dari Polsek Bengkong pada Rabu (11/5/2022) malam, di Komplek Green Town, Bengkong Laut, Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, para pelaku telah mencuri alat-alat pertukangan, seperti mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pemanas).
“Total kerugian korban mencapai Rp 50 juta. Rencanya hasil curian tersebut akan dijual,” ujar Bob Ferizal, saat merilis pelaku pencurian, Jumat (13/5/2022).
Bob menambahkan, aksi nekat pelaku tersebut semula tidak direncanakan. Namun karena ada kesempatan, dan salah satu pelaku juga mengetahui situasi di lokasi, sehingga mereka beraksi.
“Ruko ini milik keluarga salah satu pelaku, SH, yang disewakan kepada korban. Pelaku mengetahui isi dalam gudang tersebut. Ditambah lagi ada kesempatan, sehingga mereka beraksi,” jelas Bob
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan diamankan di kantor Mapolsek Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong Bob.
Kedua pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (adi)


























