WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Nyanyang Patimura, Ketua komisi 1 DPRD Kota Batam, menyuarakan; bahwa segala bentuk putusan hukum baik itu dari PN Batam, Pengadilan Tinggi Pekanbaru maupun Mahkamah Agung Jakarta adalah ketidaksahan atau cacat hukum.
“Putusan itu cacat hukum, karena SKB yang sudah ada antara BP Batam dengan warga seharusnya dicabut dulu. Jika itu belum dilakukan maka pengalokasian lahan pada pihak lain tidak dapat dilasanakan,”kata Nyangyang, Rabu ( 7/12/2016) di ruangannya.
Tiga putusan pengadilan ini seakan tidak ada kekuatan hukumnya menurut Nyanyang. Sementara dalam amar putusan pengadilan, ditegaskan untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong pada PT Kencana Maju Raya.
Hal ini diperkuat berdasarkan surat penetapan nomor 35/EKS/PN.BTM, jo NO.25/PDT.G/2014/PN.BTM, jo NO.45/PDT/2015/PT.PBR, jo NO.3268 K/PDT/2015 Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan diperkuat putusan PT Pekanbaru pada tanggal 19 Mei 2015 dan terakhir pada putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Maret 2016.
Gagalnya eksekusi lahan seluas 40.820 menimbulkan kerugian dan trauma bagi pemilik rumah Glory Home. Dimana saat itu, warga yang sudah menyiapkan ratusan bom molotob melempari dan menghaguskan 18 unit rumah Glory home.
Atas aksi dan kebrutalan dari warga tersebut, ditetapkan 3 tersangka sebagai pelaku pembakaran rumah. Penetapan 3 tersangka ini pun diakui oleh Kapolresta Barelang.
“Ya SPDP tersangka sudah dikirim kepada Kejaksaan tanggal 22 November 2016. Dan telah diterbitkan surat perpanjangan penahanan dari Kajari,” kata Kombes Pol. Drs. Helmy Santika.(Nikson simanjuntak )