Home Minangkabau Kajari Pasaman Barat Terima Pengembalian Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp 3,8...

Kajari Pasaman Barat Terima Pengembalian Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp 3,8 Miliar

Kajari Pasaman Barat Terima Pengembalian Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp 3,8 Miliar
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, PASBAR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat merilis pengembalian uang dari tersangka kasus suap dan gratifikasi penentuan pemenang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp 3,8 Miliar dari salah seorang tersangka inisial (HAM), pada Selasa (23/8/2022) di Ruang Rapat Kejari Pasaman Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, SH.MH. Ia menjelaskan, kasus uang suap dan gratifikasi ini, penentuan pemenang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terjadi pada tahun anggaran 2018-2020 lalu, senilai Rp 3,8 Miliar dari salah seorang tersangka inisial (HAM)

“Kasus ini, tidak akan sampai disini saja, pihaknya bakalan mengembangkan lagi dana yang seharusnya Rp 4,5 miliar, namun hanya dikembalikan Rp 3,8 Miliar saja tentu saja kelebihan masih dipertanyakan,”jelas Ginanjar Cahya Permana.

Ia mengatakan bahwa, kelebihan dana tersebut, akan segera dilakukan penyidikan lagi, harusnya jumlah tersebut Rp4,5 miliar tetapi dana yang dikembalikan hanya Rp 3,8 Miliar.

“Kita akan terus berupaya agar kasus ini terus dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru juga. Intinya

Ginanjar menyebutkan,rencananya nanti dana 3,8 miliar akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), hari ini juga dilakukan pengurus.

“Jadi nanti bagaimana sisa dari Rp 4,5 miliar akan dimintai kepada pihak terkait dan kepada yang merasa menerima suap, gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih,”sebutnya.

Ia menegaskan, siapapun yang menerima dan tidak mengembalikan, maka asetnya akan kami sita. Seperti diketahui bahwa pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka yakni inisial (NI),(HAM), (AA), inisial (Y) , (BS), (HW) dan (MY) .

Sementara Pengacara tersangka HAM, Parmonang Siregar menyatakan bahwa pihaknya hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam rangka pengembalian uang senilai Rp 3,8 miliar dari keluarga klien.

“Tentu dengan adanya iktikat baik dari kliennya mengembalikan maka akan menjadi bahan pertimbangan meringankan di persidangan nanti,”terangnya.

Ia pun berharap karena adanya iktikat baik dari kliennya, tentu ada keringanan pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti,” tutupnya.(*)

Laporan :Taufik Chaniago

WhasApp

Google News WartaKepri