Gelar Perkara Khusus Kapal MT Sea Tanker II, Penasehat Hukum Dr Fadlan Apresiasi Polda Kepri

Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan saat memberikan keterangan di Mapolda Kepri, Selasa (27/12/2022) terkait kelanjutan kasus kepemilikan Kapal Kapal MT Sea Tanker II. Foto: Istimewa.

BATAM – Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan gelar perkara khusus atas polemik kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

Gelar perkara kasus kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II dilaksanakan usai melalui perjuangan panjang. Sebelumnya Law Firm Andi Fadlan & Partners melayangkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022

“Kami mengapresiasi Wasidik Polda Kepri yang sudah merespon surat yang kami sampaikan. Kami hari ini juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Dr Fadlan kepada sejumlah media di depan Mapolda Polda Kepri, Selasa (27/12/2022).

Harris Nagoya

Dr Fadlan menambahkan, langkah yang diambil oleh Polda Kepri untuk melakukan gelar perkara khsusus ini sudah tepat. Dikarenakan adanya klaim dan juga perbedaan pendapat antara aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri dengan kliennya.

“Kami memang meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus. Dan, ini dilindungi oleh Undang-Undang. Ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejumlah poin krusial telah disampaikannya ke penyidik. Pihaknya berharap adanya sebuah transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, sehingga menjadi catatan penting bagi kita semua.

Menurutnya, dasar dari laporannya tersebut merujuk kepada laporan kliennya yang sudah dilayangkan ke kepolisian di negara Singapura.

“Kami mengharapkan ada beberapa catatan-catatan yang nanti dihadirkan dalam rapat gelar, yang bisa memberikan sebuah kepastian sehingga kasus ini memiliki titik terang,” harapnya.

Dr Fadlan berharap Polda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum, dan ini merupakan rangkaian program Polri yang prinsipnya terbuka, akuntabilitas dan berbasis keadilan atas penegakan hukum bagi warga negara Indonesia.

Dan, apabila nantinya keputusan yang dihasilkan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka berdasarkan koordinasi dengan kliennya dan merujuk kepada surat laporan kepolisian dari negara Singapura, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap Polda Kepri bisa menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan surat-surat dan bukti yang telah dihadirkan.

“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Semoga surat kita itu bisa direspon dan juga bisa memberikan rasa keadilan untuk klien kita,” pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri R P Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melayani permintaan Pelapor.

“Kita tindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor,” sebutnya melalui pesan WhatsApp. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025