Home Karimun Hasil Laboratorium Pemantauan Kualitas Udara TSP Debu, FPKL: Akal Bulus Perusahaan

Hasil Laboratorium Pemantauan Kualitas Udara TSP Debu, FPKL: Akal Bulus Perusahaan

Masyarakat ring satu, beserta Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak puas dengan hasil analisa laboratorium pemantauan kualitas udara (TSP/Debu). Akal-akalan perusahaan.(Foto : Ist)

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Masyarakat ring satu, beserta Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak puas dengan hasil analisa laboratorium pemantauan kualitas udara ( TSP Debu ).

Pelaksanaan analisa laboratorium pemantauan kualitas udara (TSP/Debu) sendiri yang dilakukan selama dua hari, sejak hari Selasa tanggal, 13 Desember 2022 di Blasting Workshop PT Saipem Indonesia Karimun Branch, dan pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, di bilangan Kampung Ambat Jaya, oleh PT. Surveyor Indonesia.

Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat menyebut, pemantauan analisa laboratorium pemantauan kualitas udara (TSP/Debu), hanya akal-akalan perusahaan raksasa asal Italia saja.

“Kami dari Forum beserta warga ring satu tidak puas dengan hasil pemantauan kualitas udara TSP debu, tersebut” tegas Sahar, Rabu (28/12/2022).

Pasalnya, menurut Sahar pemantauan kualitas udara TSP debu dilakukan dengan banyak kajangggalan dan ngawur.

“Salah satunya ketika alat pengukur kualitas udara TSP debu di operasikan, painting sandblasting dimatikan,” katanya.

Jadi menurutnya untuk apa dilakukan pemantauan kualitas udara TSP debu ini, hanya buang-buang biaya, waktu dan tenaga saja.

“Kami warga merasa dibohongi kembali. Mubazir karena pemantauan kualitas udara TSP debu dilakukan tidak maksimal,” ucap dengan nada kesal.

Sahar menambahkan, warga ring satu mendambakan kualitas udara yang sehat dan bersih, terbebas dari segala dampak aktifitas perusahaan, termasuk salah satunya kegiatan sandblasting.

“Kualitas udara berkontribusi terhadap status kesehatan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu Sahar meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh, atas seluruh aktifitas perusahaan hingga dampaknya terhadap lingkungan.

“Salah satunya dengan mengecek kesehatan pernafasan (paru-paru) warga sekitar. Untuk dapat mengetahui hasil dari laboratorium kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Sustainability Facilitator At PT Saipem Indonesia Karimun Branch, Diko Getty Tuerah menyebut, pelaksanaan analisa laboratorium pemantauan kualitas udara (TSP/Debu) sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami dari pihak perusahaan sudah mematuhi dan melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku, dengan mendatangkan konsultan,” katanya.

Karena menurutnya, berdasarkan hasil analisa laboratorium, menunjukkan bahwa pemantauan kualitas udara (TSP/Debu) berada di bawah ambang batas baku mutu udara ambien, yang tertera pada lampiran.

“Mengikuti arahan dan petunjuk, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai informasi dan referensi,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026