WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) Kembali berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Kepulauan Riau.
Dari dua kasus ini BNN Kepri menyita Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5386,18 (lima ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan belas) gram.
Dua tangkapan ini di ekspose langsung oleh
Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Drs. Benny Setiawan, MH didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Senin (5/9/2016) di Kantor BNN Kepri Batam.
Diterangkan Beni, bahwa petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama H (WNI – 32 Thn) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 184 (seratus delapan puluh empat) gram pada hari Jumat malam tanggal 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut.
Petugas BNNP Kepri akhirnya melakukan penangkapan terhadap S (WNI – 31 Thn), dan menyita 3 (tiga) bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat bruto 2,18 gr.
Atas perbuatannya tersebut tersangka H & S dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sabu 5 kilo
Pengungkapan kasus kedua, bahwa Petugas BNN Kepri pada hari Minggu, 4 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib diparkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang pelaku BD (37 Thn) WNI & istrinya SS (42 Thn).
Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5,2 (lima koma dua) kilogram yang disimpan pelaku ke dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan pengakuan tersangka BD dan SS sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.
Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD dan SS ditangkap oleh petugas.
Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22 Thn) dan KP (23 Thn) di Spa salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD & SS. Selain menyita barang bukti Sabu seberat Bruto 5,2 kilogram petugas juga menyita 1 (satu) buah mobil Fiat Picanto milik tersangka BD.
” Untuk kedua tersangka WNA asal Malaysia ini diduga mendapatkan Sabu dari Malaysia. Dalam jumlah banyak, sabu dibungkus pakai karung sabun cuci, dan berhasil Kelabui petugas di Pelabuhan,” jelas AKBP Bubung.
Atas perbuatannya tersebut tersangka BD, SS, AF & KP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (dedy swd)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























