Ketua Bawaslu Karimun Hengkang Dari Jabatannya, Nurhidayat: Istirahat dan Istikharah

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Nurhidayat hengkang dari jabatan Ketua Bawaslu Karimun.

Putra terbaik kelahiran Desa Jang, Moro Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau 12 April 1985 ini, resmi menyatakan mundur terhitung sejak tanggal 5 Mei 2023.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun periode 2018 hingga 2023 ini tengah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

WhasApp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Nurhidayat resmi hengkang dari jabatan Ketua Bawaslu Karimun, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2023.(Foto: Istimewa)

“Istirahat total terlebih dahulu, mengikuti petunjuk dari Allah SWT,” kata Nurhidayat, Minggu (7/5/2023).

Untuk itu dirinya meminta petunjuk dari Allah SWT, setelah hengkang dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun yang diembannya selama kurun waktu 5 tahun.

“Beberapa pilihan untuk dapat memilih atau memutuskan. Tapi yang terpenting dapat terus berkontribusi dan dapat mengawal kepentingan rakyat, menjaga stabilitas politik, serta mengontrol kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Ia pun mengakui, ada tawaran-tawaran dari beberapa partai politik, untuk bergabung maju dalam ajang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

“Yang terpenting saat ini, mampu berbuat banyak dan berkontribusi terhadap masyarakat, demi kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023.

Dengan penuh kesadaran sendiri dan tanpa adanya paksaaan dari manapun, Nurhidayat mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018 hingga 2023.

Atas hengkangnya Nurhidayat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, terdapat beberapa catatan menarik dan capaian kinerja, bersama dengan kedua rekan sejawatnya, yakni Mohammad Fadli dan Tiuridah Silitonga.

Diantaranya yakni pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari daftar calon tetap DPRD Kabupaten Karimun pada pemilu 2019 lalu.

Selanjutnya putusan pidana Pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akibat pengerusakan surat suara yang dilakukan.

Ada lagi catatan lainya, yaitu pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.

Serta rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.

Dan yang terakhir adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada tahun 2020.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025