
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Angka kejahatan dengan korban Anak dibawah umur ternyata cukup menonjol selama bulan Mei 2023. Selain kasus narkoba, dugaan kasus pencabulan terhadap anak terkhusus anak perempuan dan laki laki terbukti dilakukan orang yang dikenal. Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan kasus Anak korban kekerasan dapat diungkap jika Anak harus berani berbicara atau mengadukan ke keluarga. Ajarkan ke anak anak di Sekolah untuk mereka yang pernah jadi korban kekerasan seksual melaporkan secepat mungkin. Jangan menunggu bukti bukti hilang.
1. Kasus Cabul Korban Diberi Rp 5000 di Polsek Batu Aji Rilis Kamis, 11 Mei 2023
Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, megungkap terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Mapolsek Batu Aji. Kamis (11/05/2023) Pelaku yang diamankan berinisial G (56 Tahun) yang ditangkap di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumah pelaku dengan iming iming akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada korban.
Kejadian terungkap saat korban mengeluh sakit kepada paman korban dan mengatakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban di titipkan di keluarga pelaku. Korban dan Pelaku tidak ada hubungan darah atau saudara, korban di titip kan oleh orang tuanya kepada keluarga Pelaku sejak Bulan Januari 2023.
2. Kasus Cabul dan Pengancaman di Polsek Lubuk Baja Rilis Sabtu , 13 Mei 2023
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib di Kamar Lantai II Kos-kosan Minang Jaya yang beralamat di Jalan Srijaya Komp. Surigharaha Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (13/05/2023)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 16.00 wib pelapor bertanya kepada korban kenapa tidak pulang kerumah pada hari selasa tanggal 11 April 2023 dan korban menjawab saat itu hendak pulang ke rumah tetapi terlapor ingin mengantar korban pulang kerumahnya. Selanjutnya terlapor dan korban naik sepeda motor korban namun pada saat itu terlapor tidak mengantar korban kerumahnya melainkan membawa korban pergi ke TKP.
Kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib pada saat di TKP terlapor dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan korban juga di ancam jangan memberitahukan kepada siapapun dan bila ada yang tahu terlapor mengancam akan membunuh ibu korban.
3. Kasus Guru Cabul di Polsek Sagulung, Rilis Jumat, 26 Mei 2023
Polisi mengamankan Guru Pelaku Sodomi Pencabulan Anak dibawah Umur. Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 4 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial YFL (25 tahun). Aksi Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 di Rumah Kontrakan di Kecamatan Sagulung Batam. Selasa (23/05/2023)
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 saat itu korban anak laki-laki (17 tahun) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga.
Terlihat cara berjalan dan duduk agak sulit. Selanjutnya dari pelapor (orang tua korban ) berusaha menanyakan akibat luka yg dialami oleh korban secara berlahan-lahan pelapor mendapatkan keterangan dari Korban bahwa telah di cabuli oleh guru sekolah korban di rumah kos-kosan guru sekolah yang mana pelaku YFL yang melakukan perbuatan tersebut.
4. Kasus Ayah Tiri di Polsek Nongsa, Rilis Rabu, 31 Mei 2023
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap 2 Anak Tiri di Bawah Umur yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (31/05/2023)
Pelaku yang diamankan inisial S (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun. Pelaku ditangkap di di Kecamatan Nongsa – Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib.
Data MaPPI Fakultas Hukum UI
KASUS kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, cukup tinggi. Tercatat, kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah yakni 37 persen. Maka disimpulkan, bahwa tindakan kekerasan kerap dilakukan orang-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11 persen dan 10 persen di hotel.
Kasus kekerasan seksual ini, tentunya lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87 persen. Sedangkan, untuk pria yang mengalami kekerasan seksual sekitar 13 persen. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan, 73 persen kasus kekerasan seksual terjadi di Pulau Jawa, Sumatera 13 persen, Papua 5 persen, BaliNTBNTT 4 persen, Sulawesi 3 persen dan Kalimantan 2 persen. Sederet kasus menyiratkan, Indonesia dengan angka kekerasan seksual yang cukup tinggi.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari raengatakan, masih banyak kasus dimana orang tua menikahkan anak yang baru berusia 10 tahun.
“Anak dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan kesempatanbelajar,” ujarnya.
Berbagai dampak yang akan ditimbulkan dari para korban kejahatan atau kekerasan seksual.
Pertama, dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS).
Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi.Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian.
Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.
Salah satu penyebab utama semakin tingginya kasuskasus kekerasan seksual adalah, semakin mudahnya akses pornografi di dunia maya, dengan situs yang sengaja ditawarkan dan disajikan kepada siapa saja dan di mana saja.
Karena itu harus ada kemauan dan kontrol yang ketat terhadap situs-situs tersebut. Selain itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan seksual yang efektif harus diberikan di sekolah sekolah. Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti. Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih mewaspadai adanya perilaku ketergantungan gadget pada anak.
Selain itu, perlu dibangun budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, termasuk ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang.
Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Artinya, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual. Masyarakat harus berani. (*)
Editor : Dedy Suwadha
























