Home Berita Utama PT Natwell Batam Tutup, Najib ( DPO) Jual Kapal Metico Marine Pte...

PT Natwell Batam Tutup, Najib ( DPO) Jual Kapal Metico Marine Pte Ltd

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri. co.id, Batam – Nasib terdakwa Chua Swee Sweng (71 tahun), ibarat seorang pendaki gunung sulit sampai ke puncak, dan saat mau turun juga harus sukar jalan dilaluinya. Hal inilah yang terjadi pada pengusaha asal Singapore ini. Saat perusahaan sudah failed alias tutup, dirinya harus dimasukan kedalam penjara.

Air mata terdakwa pun tumpah ruah diruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andi Akbar SH membacakan dakwaan. Sambil dakwaannya diterjemahkan oleh seorang penerjemah, berlahan terdakwa berkata: I did not do that, as it was charged and did not know it, “Chua Swee Sweng said.

JPU membacakan pokok perkaranya, terdakwa terus menangis. Saat ketua majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan soal dakwaanya, Chua said : To the management company I have requested warranty but not accepted.

Terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam melakukan kerjasama dengan Chan Kern Miang, Direktur dari Metico Marine Pte Ltd Singapore untuk pengerjaan dua unit kapal, Tug Boat dan Tongkang, dengan harga SGD 1.297.400.

Kapal tersebut terdakwa buat pada Januari 2009 dengan nomor lambung Tug Boat QAWE 302 dan Tongkang GTO 1501.
Kemudian pada bulan Nopember tahun 2010, terdakwa menyerahkan kapal Tongkang GTO 1501 beserta surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore tertanggal 01 Desember 2010 dan Protocol Of Delivery. Kata JPU

Selanjutnya bulan Februari tahun 2011, terdakwa menjual perusahaan PT Natwell Shipyard kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern Miang. Penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan tidak termasuk kapal yang diparkir di galangan PT Natwell Shipyard Batam.

Setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib (DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tersebut tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal, tahun 2013 akhir.

Saat itu, saksi Chan Kern Miang menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501. Terdakwa mengakuinya telah menjual kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal tersebut. Namun sampai dengan saat ini belum digantikanya.

Sementara, saksi Ramli mengakui bahwa kapal itu sudah selesai dan menerima secara fisik kapal Tongkang GTO 1501, lalu diberitahukan kepada Chan Kern Miang. Namun kapal tersebut tetap di titipkan oleh Metico Marine Pte di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard. Ungkap Ramli

Persidangan perkara ini di ppin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra SH, didampingi Hakim anggota Renni Ambarita SH dan Egi Melgiansyah SH. Sidang kembali digelar pada tanggal 5 Juli 2017. Dalam dakwaan JPU Andi Akbar SH, terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp