WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Sejumlah pejabat daerah tampak menghadiri Penandatanganan Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D), Pengalihan Urusan Pemerintahan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam acara serah terima personil sarana dan prasarana serta dokumen (p2d) pengalihan urusan pemerintahan Provinsi Kepri ini, dihadiri oleh Ketua DPRD Kepri Bupati Natuna Drs.H.A.Hamid Rizal Ms.i dan seluruh bupati walikota se Kepri bertepat di Aula Gedung daerah Tanjung Pinang,Kamis,(29/9/2016).
Dalam acara ini diawali dengan penandatngan berita acara dari pihak pertama yaitu kabupaten dan kota ke pihak kedua yaitu pihak propinsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tercantum beberapa urusan yang semula ditangani pemerintah kabupaten/kota, seperti kehutanan, kelautan, dan sumber daya mineral,sejak diberlakukannya undang undang ini semua sektor tersebut menjadi urusan pemerintah provinsi.
Dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Dalam sambutan gubernur mengajak sama Jangan pernah berhenti dalam membangun walau kondisi kita defisit.
Hal ini di karena dalam ilmu manajemen swot pun dalam hambatan pasti ada peluang.
“Jangan jadikan defisit membuat kita terbelenggu tapi yakin akan tuhan selama kita berusaha dan berbuat pasti ada hasil dan solusinya contohnya natuna dengan defisit beberapa milyar tapi tuhan ganti dengan batuan pusat dengan jumlah triliunan yang relatif tidak kita sanka,” kata Nurdin.
Salah satu tujuan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Percepatan pengalihan urusan urusan pendidikan menengah, urusan Kehutanan, pengawas tenaga kerja Kabupaten kota ke Provinsi, serta urusan penyuluh perikanan, Pertambangan ESDM dari kabupaten kota sebagian ke pusat dan Provinsi.
Demikian Juga Urusan Metrologi legal berupa tera, pengawasan dari provinsi ke kabupaten Kota.Terang Nurdin.
” Inti dari agenda ini tidak boleh ada stagnasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kevin Kahar, Kasubag Humas Pemda Natuna keterangan sampaikan ke wartakepri.co.id ikut menghadiri acara.
Acara berlangsung dengan hikmat dan untuk kabupaten Natuna di hadiri oleh bupati natuna dan ketua dprd serta Kadis kehutanan, BKD, Dinsos, Disdik, Distamben, BPKAAD, Kabag Tapem dan bagian Humas.Tutup Kevin.(r/rikyrinov)




























