Home Batam Transaksi Judi Togel di Warung Ruli Pasir Putih Batuaji ‎

Transaksi Judi Togel di Warung Ruli Pasir Putih Batuaji ‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Terdakwa Samsudin Sipayung, Indrianto Tobing dan Febrianto Hutagaol ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di warung kaki lima Ruli Pasir Putih Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Ketiganya ditangkap saksi Robintara Sianturi dan Daniel Depari sebagai anggota kepolisian Polsek Batu Aji. Informasi didapat dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa dicurigai sebagai pengepul judi togel. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kedua saksi melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa, 1 HP merk Nokia type X2 warna merah milik terdakwa Indarianto Tobing yang berisikan 3 pesanan nomor togel dari saksi Agus Febrianto Hutagaol yaitu : pesanan pertama nomor pesanan atas nama Manurung, 1114×3, 114×3, 14×3, 84×5, 18×5, 41×5 total sebesar Rp.25.000.

Kemudian nomor pesanan kedua atas nama terdakwa sendiri 086×3, BB = 6 kali putaran x 3 = Rp.18.000,, 14×20 total sebesar Rp.38.000, dan nomor pesanan ke tiga atas nama terdakwa sendiri 27×5, 71×5, 12×5, 68×5, 72×2, 21×2, 17×5, 86×5, 00×5, 27×2 BB total sebesar Rp.43.000.

Dua dari tiga terdakwa selaku pengepul judi togel, melakukan penjualan nomor judi togel melalui pengecer kadang kala ada orang lain yang mengirimkan pesanan nomor melalui hanphone dan jenis judi yang dilakukan adalah nomor sei jie setiap hari Rabu, Sabtu dan hari Minggu.

Bahwa cara permainan judi togel adalah para penombok atau pemasang menulis sobekan kertas dengan nomor yang telah ditulis diatas kertas. Selanjutnya menyerahkan nomor tebakan tersebut kepada terdakwa Samsudin Sipayung dan Indarinto Tobing beserta uang pasangan.

Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Syahrial Harahap didampingi Taufik Nainggolan dan Yona SH serta Jaksa penuntut Umum, Andy Akbar SH. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) Ke-1 KUHP. (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp