WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sekian tahun Conti Chandra berjuang mencari keadilan yang hakiki, baru ada titik terangnya. Setelah Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham memutuskan bahwa pemilik hotel BCC adalah Conti Chandra.
Ketika Conti Chandra selaku pemilik perusahaan dan hotel dibawah PT BMS masuk ke dalam hotel bersama direktur dan komisaris barunya, sempat dihalangi oleh GM dan karyawan. Namun setelah dijelaskan pengacara Alfonso Napitupulu SH bahwa hotel BCC ini adalah sudah sah kembali milik Conti Chandra, Kamis (20/10/2016).
Larinya kepemilikan hotel ini ketangan Tjipta Fujiarta, berawal dari akte yang dibuat oleh notaris Angly Cenggana SH, yaitu akte nomor 89, akte nomor 1 dan akte nomor 99. Tiga akte ini merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT BMS.
Inilah sebenarnya akte yang menjadi kekuatan dari Conti Chandra, sebagai pemilik yang sah. Kenapa, karena awalnya akte 99 ini, kami tidak tahu. Begitu kita desak notaris Angly Cenggana dan menanyakan mana akte yang dibuat pada saat itu terkait hotel BCC.
” Nah, dimunculkanlah akte nomor 99. Belakangan baru kami mengetahuinya. Atas perbuatan tindak pidana penggelapan akte oleh Angly Cenggana ini, sudah kita laporkan pada pihak kepolisian,” kata Alfonso Napitupulu SH, kuasa hukum Conti Chandra, Sabtu ( 15/10/2016) di Pelita Batam.
Terkait Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham ini, Tiga akte tersebut, kita minta penegasan dari Angly Cenggana. Ternyata, dia menyampaikan bahwa akte ini merupakan akte otentik. Tapi Angly ini ” bodoh”. Kenapa, walaupun otentik tapi menurut dia, itu tidak merupakan keputusan keputusan yang diharuskan oleh UU PT untuk mendapatkan pengesahan maupun pendaftaran pada Kementerian Hukum dan Ham.
Padahal, menurut undang undang PT, bahwa setiap RUPS harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena itu, maka kami meminta pada notaris Gunawan SH untuk melakukan pendaftaran guna menegaskan tiga akte tersebut. Akhirnya, dibuatlah akte perubahan. Tegas Alfonso SH, didampingi Conti Chandra.
Terhadap perubahan 3 akte ini, keluarlah akte nomor 33 tentang penegasan kembali pada ketiga akte tersebut. Dari akte ini, kita buatkan susunan dewan penggurus dan dituangkan pada akte nomor 36.
Lalu kita buatkan lagi susunan direksi yaitu ; Direktur utama, Arron Constantin, Direktur, Conti Chandra dan Komisaris, Elisa. Ini dituangkan pada akte nomor 39. Kemudian, akte perubahan ketiga dituangkan dalam akte 18 dengan jenis kegiatan perusahaan termasuk hotel BCC. Terang Alfonso Napitupulu SH.
Itulah kenapa Conti Chandra sah secara hukum sebagai pemilik, pemegang saham dan penggurus dalam PT BMS yang mengelolah hotel BCC. Akte ini dan semua penggurus baru PT BMS sudah terdaftar di Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham RI.
” Atas perubahan penggurus dan pemilik sah hotel BCC, kami membuat pengumuman pada publik atau khalayak banyak dan secara khusus pada karyawan supaya tetap bekerja dengan baik. Bagi klien dan konsumen supaya tetap berhati hati agar jangan banyak kerugian karena pemilik hotel yang sah adalah Conti Chandra,” ungkap, Arron Constantin, direktur yang baru PT. Bangun Megah Semesta dan hotel BCC. (Nikson Simanjuntak )
Ketika Conti Chandra selaku pemilik perusahaan dan hotel dibawah PT BMS masuk ke dalam hotel bersama direktur dan komisaris barunya, sempat dihalangi oleh GM dan karyawan. Namun setelah dijelaskan pengacara Alfonso Napitupulu SH bahwa hotel BCC ini adalah sudah sah kembali milik Conti Chandra, Kamis (20/10/2016).
Larinya kepemilikan hotel ini ketangan Tjipta Fujiarta, berawal dari akte yang dibuat oleh notaris Angly Cenggana SH, yaitu akte nomor 89, akte nomor 1 dan akte nomor 99. Tiga akte ini merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT BMS.
Inilah sebenarnya akte yang menjadi kekuatan dari Conti Chandra, sebagai pemilik yang sah. Kenapa, karena awalnya akte 99 ini, kami tidak tahu. Begitu kita desak notaris Angly Cenggana dan menanyakan mana akte yang dibuat pada saat itu terkait hotel BCC.
” Nah, dimunculkanlah akte nomor 99. Belakangan baru kami mengetahuinya. Atas perbuatan tindak pidana penggelapan akte oleh Angly Cenggana ini, sudah kita laporkan pada pihak kepolisian,” kata Alfonso Napitupulu SH, kuasa hukum Conti Chandra, Sabtu ( 15/10/2016) di Pelita Batam.
Terkait Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham ini, Tiga akte tersebut, kita minta penegasan dari Angly Cenggana. Ternyata, dia menyampaikan bahwa akte ini merupakan akte otentik. Tapi Angly ini ” bodoh”. Kenapa, walaupun otentik tapi menurut dia, itu tidak merupakan keputusan keputusan yang diharuskan oleh UU PT untuk mendapatkan pengesahan maupun pendaftaran pada Kementerian Hukum dan Ham.
Padahal, menurut undang undang PT, bahwa setiap RUPS harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena itu, maka kami meminta pada notaris Gunawan SH untuk melakukan pendaftaran guna menegaskan tiga akte tersebut. Akhirnya, dibuatlah akte perubahan. Tegas Alfonso SH, didampingi Conti Chandra.
Terhadap perubahan 3 akte ini, keluarlah akte nomor 33 tentang penegasan kembali pada ketiga akte tersebut. Dari akte ini, kita buatkan susunan dewan penggurus dan dituangkan pada akte nomor 36.
Lalu kita buatkan lagi susunan direksi yaitu ; Direktur utama, Arron Constantin, Direktur, Conti Chandra dan Komisaris, Elisa. Ini dituangkan pada akte nomor 39. Kemudian, akte perubahan ketiga dituangkan dalam akte 18 dengan jenis kegiatan perusahaan termasuk hotel BCC. Terang Alfonso Napitupulu SH.
Itulah kenapa Conti Chandra sah secara hukum sebagai pemilik, pemegang saham dan penggurus dalam PT BMS yang mengelolah hotel BCC. Akte ini dan semua penggurus baru PT BMS sudah terdaftar di Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham RI.
” Atas perubahan penggurus dan pemilik sah hotel BCC, kami membuat pengumuman pada publik atau khalayak banyak dan secara khusus pada karyawan supaya tetap bekerja dengan baik. Bagi klien dan konsumen supaya tetap berhati hati agar jangan banyak kerugian karena pemilik hotel yang sah adalah Conti Chandra,” ungkap, Arron Constantin, direktur yang baru PT. Bangun Megah Semesta dan hotel BCC. (Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























