WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat penghentian sementara bagi perusahaan jasa transportasi online di Kota Batam. Surat dengan nomor 220/AKTN/2017 ditandatangani oleh Yusfa Hendri selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.
Dalam surat itu, ditujukan pimpinan Perusahaan GOJEK, Perusahaan WAKJEK, Perusahaan GRAB, Perusahaan INDOTiKi, Perusahaan Trip, dan Perusahaan UBER.
Adapun surat tersebut berisikan Sebagai Berikut:
“Sehubungan telah beroperasinya beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi angkutan online di Kota Batam, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 19, 25, 26, 27, 30, 51 dan pasal 52, diatur ketentuan bahwa:
– perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis teknologi infomasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dan perusahaan penyedia jasa aplikasi tersebut dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
– perusahaan penyedia jasa aplikasi yang akan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, wajib memiliki Izin Angkutan Sewa Khusus dan memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
2. Perusahaan Penyedia jasa aplikasi angkutan online yang beroperasi di Kota Batam wajib memiliki dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas, maka kami meminta Saudara untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA operasional usaha terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.”
Menanggapi surat ini, salah satu pengelola transportasi Online di Batam, Noviato setuju untuk sementara menghentikan pelayanan penerimaan calon pengemudi untuk jasa Tripy di Kota Batam.
” Kami sementara juga menghentikan pelayanan sebelum ada surat ini,” jelas Novianto (*)
Penulis : Red/ded
























