Home Hukrim Racik Ekstasy Pakai Procold, 1 Pelaku Kabur Saat Digrebek Ditresnarkoba Polda Kepri

Racik Ekstasy Pakai Procold, 1 Pelaku Kabur Saat Digrebek Ditresnarkoba Polda Kepri

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menyampaikan tentang Pengungkapan kasus Pil Ekstasi Oplosan oleh satuan unit Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (30/5/2017) siang.‎
Adapun pengungkapan kasus ini dengan kronologi‎ sebagai berikut :‎

Pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 Sekira pukul 23.30 wib, Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi, bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi Narkotika Jenis Ekstasi, kemudian setelah mendapatkan ciri2 laki laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan peyelidikan.
Kemudian Anggota melihat dua orang laki laki sebagaimana ciri-ciri yang telah di dapatkan sedang berada di kamar kost-kost an yang berada di Bengkong Baru, selanjutnya anggota mendobrak kamar kost-kost an tersebut.
Terhadap 1 (satu) orang pelaku diamankan dan 1 (satu) orang pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan.

BARANG BUKTI SEMENTARA YANG DIAMANKAN :

32 ( Tiga Puluh Dua ) Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy.

60 (Enam Puluh) bahan dasar obat flu merk PROCOLD yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti pil Ekstacy.

1 (Satu) papan obat Flu merk PROCOLD.
1 (Satu) unit Handphone Merk samsung.
1 (Satu) buah gunting stainles.
1 (Satu) buah palu.
‎2 (Dua) besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy.
1 (Satu) batang besi.
1 (Lembar) kertas pasir.

PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)
Sumber : Humas Polda Kepri
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp