Semua Tunjungan Guru Hilang, APBD-P Batam 2016 Turun Jadi Rp 2,37 Triliun

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemko Batam telah mempublikasi besaran angka Rancangan APBD Perubahan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2016. Pengumuman ini sebagai upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Hal sama juga dijelaskan tentang sosialisasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam 2016. Disimpulkan, baik pendapatan untuk APBD dan belanja APBD Perubahan ini mengalami penurunan.

Dikutip media centre Pemko Batam, dijelaskan bahwa Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 semula sebesar Rp 2.399.911.759.453,21 berubah menjadi Rp 2.276.443.231.337,92 atau berkurang 5.14 persen.

Harris Nagoya

Sedangkan untuk Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 semula sebesar Rp 2,590,361,396,250.00 berubah menjadi Rp 2.330.258.250.784,45 atau berkurang 10.04 persen.

==== PENDAPATAN DAERAH ====

A. Adapun sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pajak Daerah semula sebesar Rp 673.439.368.401,00 berubah menjadiRp 675.354.068.401,00 atau naik 0,28%.

2. Retribusi Daerah semula sebesar Rp 80.427.731.870,53 berubah menjadi Rp 89.399.975.133,53 atau naik 11,16%.

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan semula sebesar Rp11.807.314.693,00 berubah menjadi Rp 8.517.300.466,00 atau turun 27,86%.

4. Lain-Lain PAD Yang Sah semula sebesar Rp 126.244.064.545,00 berubah menjadi Rp 135.995.337.460,16 atau naik 7,72%.

====

B Dana Perimbangan semula sebesar Rp 1.011.502.939.321,00 berubah menjadi sebesar Rp 1.044.257.167.091,00 atau naik 3,24%. Penerimaan pendapatan dari Dana Perimbangan berasal dari :

1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak semula sebesar Rp 285.224.388.321,00 berubah menjadi Rp 253.692.177.091,00 atau turun 11,06%.

2. Perubahan alokasi Dana Bagi Hasil ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259 Tahun 2015 serta memperhatikanrealisasipenerimaanpendapatan.

3. Dana Alokasi Umum tetap sebesar Rp 576.930.711.000,00 sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016

4. Dana Alokasi Khusus semula sebesarRp 149.347.840.000,00 (berubah menjadi Rp 213.634.279.000,00 atau naik 43,04%.

5. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 dan Surat Kementrian Keuangan Nomor 579 Tahun 2016.
====

C. Lain-lain Pendapatan Yang Sah semula sebesar Rp 496.490.340.622,68 berubah menjadi Rp 322.919.382.786,23 atau turun 34,96%. Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Yang Sah berasal dari :

1. Pendapatan hibah semula sebesar Rp 1.000.000.000,00 berkurang sebesar 100%, karena asumsi penerimaan dana hibah dari reklamasi pantai pada tahun 2016 sudah dilunaskan pada akhir tahun 2015.

2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnyasemula sebesar Rp 372.028.796.622,68 berubah menjadi Rp 282.514.220.786,23 atau turun 24,06%.

3. Penurunan dana bagi hasil ini memperhatikan realisasi penerimaan dan target yangtelah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1762 dan Nomor 1771 Tahun 2016.

4. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD semula sebesar Rp 4.153.500.000,00 berkurang sebesar 100%, penghapusan anggaran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016.

5. Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp 78.902.882.000,00 penghapusan ini disebabkan adanya pengahlian mata anggaran dari lain-lain pendapatan yang sah ke mata anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016.

6. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 40.405.162.000.000,00, anggaran ini tidak mengalami perubahan.
====

D. Berdasarkan rencana perubahan pendapatan di atas, maka dilakukan langkah-langkah kebijakan pendapatan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:

Untuk komponen penerimaan pajak dan retribusi daerah langkah kebijakan yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut :

1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan komunikasi konstruktif dengan wajib pajak.

2. Meningkatkan koordinasi dengan SKPD Penghasil dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi serta validasi data.

3. Mengimplementasikan secara riil di lapangan terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum pungutan.

====

E. Untuk komponen dana perimbangan langkah kebijakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan koordinasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

2. Penguatan dan validasi data untuk dana bagi hasil pajak dari Provinsi Kepulauan Riau terutama komponen PKB, BBN-KB, dan PBB-KB.

Bersambung…Klik BELANJA DAERAH (mcb/dedy swd)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025