Modus Masukkan Sabu ke Anus, Empat Kurir Diringkus Satres Narkoba Karimun

Satres Narkoba Karimun
Empat orang kurir Narkotika jenis sabu masing-masing berinisial SA, AW, RS dan NS saat digelandang ke Mapolres Karimun.

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Empat orang kurir Narkotika jenis sabu kembali diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karimun, Sabtu (27/1/2024).

Ketiganya berhasil diamankan polisi di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun, sedangkan seorang kurir lainya diringkus di salah satu penginapan di Kota Batam.

Kapolres AKBP Fadli Agus menyebut, para pelaku masing-masing berinisial SA, AW dan RS ditangkap di pelabuhan domestik Karimun, sementara pelaku lainnya NS berhasil diamankan di Batam setelah dilakukan pengembangan.

WhasApp

“Ketiga orang kurir sabu diamankan di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun, saat hendak berangkat menuju Batam,” terang Kapolres didampingi oleh Waka Polres Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat menggelar konferensi pers, Minggu (28/1/2024).

Sementara itu, masih kata Kapolres seorang lainnya berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Batam.

Pelaku NS ini mengurungkan niatnya menggunakan pesawat, untuk selanjutnya berganti dengan menggunakan transportasi laut (kapal), namun terlebih dahulu berhasil diamankan.

“Pelaku NS ini hendak berangkat menuju ke Kalimantan menggunakan pesawat bersama dengan tiga orang rekannya tersebut,” beber Kapolres.

Dari penangkapan itu, ungkap Kapolres polisi mendapatkan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan total berat kotor 700 gram.

“Narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan menggunakan kondom selanjutnya dimasukkan ke dalam anus ketiga pelaku, masing-masing pelaku 4 paket sabu,” beber Kapolres.

Barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan total berat kotor 700 gram yang rencananya akan di bawa menuju Kalimantan menggunakan transportasi udara.(Foto: Aman).

Menurut pengakuan para tersangka, kata Kapolres penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dengan upah bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Terhitung sejak bulan Desember tahun 2023, dengan upah Rp 5 juta dan Rp 10 juta,” tandasnya.

Saat ini, keempat pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Karimun.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar.(Aman).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025