Ada Apa dengan Bupati Pasaman Barat? Mendadak Batalkan Pelantikan 51 Pejabat

Ada Apa dengan Bupati Pasaman Barat? Mendadak Batalkan Pelantikan 51 Pejabat
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi (ist)

PASAMAN BARAT – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, secara mendadak membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerah tersebut yang telah dilakukan pada Jumat (22/3). Keputusan ini diambil melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

Adrianto, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasaman Barat, menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan tersebut disebabkan oleh ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pasal 71 ayat 3 dari UU tersebut melarang penggunaan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

WhasApp

“Jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka, ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu, jatuh pada 21 Maret 2024.

Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan oleh keputusan bupati,” jelas Adrianto.

Pembatalan tersebut bukanlah kesalahan yang disengaja, melainkan kesalahan dalam perhitungan waktu yang mempengaruhi penetapan calon tetap Pilkada 2024.

Sebagai langkah taat pada aturan, semua surat keputusan pelantikan pada Jumat (22/3) dibatalkan, dan pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula.

Adrianto juga menyebutkan bahwa empat surat keputusan terkait dengan pelantikan tersebut dibatalkan, termasuk pengangkatan aparatur sipil negara dalam berbagai jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025