DITOLAK, Ini Pendapat MK Terkait Pelanggaran Etik KPU, Verifikasi Gibran dan Penyaluran Bansos

Saldi Isra dan Suhartoyo Sidang MK Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra dan Suhartoyo Sidang MK Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

WhasApp

Masih dalam dalil permohonannnya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 khususnya terkait syarat batas usia. Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU.

Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran. Baca Juga MK Tolak Dalil AMIN soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

“Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU),” kata Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Pendapat MK Soal Bansos

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bantuan sosial diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Undang-Undang APBN juga disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. “Bahwa dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ” MK Nilai Penyaluran Bansos Sah: Tak Pengaruhi Pemilih di Pilpres 2024 “, Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mk-nilai-penyaluran-bansos-sah-tak-pengaruhi-pemilih-di-pilpres-2024.

Dalam sidang sengketa pilpres, MK sudah memeriksa 4 menteri yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam keterangan Sri Mulyani, MK tidak menemukan bukti dalil pemohon ada intensi lain dalam penyusunan perlindungan sosial. “Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Arsul Sani.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih,” katanya. (inews.id)

Editor : dedy Sawadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025