
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Putra Wakil Bupati Karimun, Dedi menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Majelis Hakim memvonis Dedi cs terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,9 kilogram.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan dua anggota majelis hakim, yakni Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir, memvonis Dedi dengan hukuman penjara selama 17 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya.
“Majelis Hakim memvonis Dedi dengan hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta
senda Rp 10 miliar dan juga subsider 1 tahun 6 bulan,” terang Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan.
Tidak hanya itu saja, masih kata Rezi, masing-masing rekannya yaitu Paiman juga divonis penjara 16 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan.
Rezi menambahkan terdakwa lainya yakni M. Riansyah juga divonis 16 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan.
“Dan yang terkahir adalah terdakwa Febri yang divonis penjara 13 tahun serta dikenakan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun,” paparnya.
Selama persidangan, Dedi Cs hanya tertunduk di hadapan hakim. Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan sikapnya untuk berpikir.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana penjara terhadap Dedi selama 17 tahun,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan jaksa masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.(Aman)