Dedy Suwadha
Home Berita Utama Pertamina Buka Suara Tersangka Kasus Korupsi: Tetap Hormati Proses Hukum dan Komitmen...

Pertamina Buka Suara Tersangka Kasus Korupsi: Tetap Hormati Proses Hukum dan Komitmen pada Transparansi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Bupati Natuna Wan Siswandi, Kepala BPH Migas Erika Retnowati meresmikan secara simbolis pengguntingan pita di SPBU 16297033 Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kamis (24/8)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Bupati Natuna Wan Siswandi, Kepala BPH Migas Erika Retnowati meresmikan secara simbolis pengguntingan pita di SPBU 16297033 Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kamis (24/8)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyampaikan sikap resminya menyusul penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka tersebut pada Senin (24/02/2025) malam, di mana empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina.

Dalam keterangan resminya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Fadjar menambahkan bahwa Pertamina Grup senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut dalam menjalankan bisnis,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli. “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, penyidik berketetapan menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” papar Harli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Ketujuh tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Qohar.

Menurut Qohar, kasus ini bermula dari ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri sebagai prioritas sebelum melakukan impor. “Pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah seharusnya diprioritaskan untuk pasokan dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” jelasnya.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Operational Hourly Analysis (OHA) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, dan pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui impor.

Meski menghadapi ujian berat, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Fadjar Djoko Santoso menekankan bahwa perusahaan akan terus mendukung proses hukum yang adil dan objektif.

“Kami percaya bahwa proses hukum ini akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak. Pertamina juga akan terus berupaya memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan agar lebih baik ke depannya,” ujar Fadjar.

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Pertamina sebagai BUMN strategis yang memegang peran penting dalam ketahanan energi nasional. Namun, Pertamina memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. “Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Fadjar.

Masyarakat pun diharapkan dapat bersikap bijak, menunggu proses hukum berjalan, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(CNBC/RKY)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026