WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 14% selama periode mudik Lebaran 2025. Penurunan ini dicapai melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, yang berlaku untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran. Beliau berharap insentif ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman.
Masyarakat disarankan untuk segera memesan tiket lebih awal sebelum permintaan melonjak, guna menikmati tarif yang lebih murah selama periode mudik Lebaran 2025.
Harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran bakal turun sebesar 13%-14% seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
Pemerintah menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara. Hal tersebut bakal berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.
Adapun khusus untuk masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN ditanggung pemerintah sebagian tersebut telah diatur dalam PMK No 18 Tahun 2025.
Adapun insentif tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025 untuk perjalanan pada 24 Maret-7 April 2025. (jawapos/cnbc)
Editor : Dedy Suwadha