Saksi Ahli Pidum Dr Erdianto: Alat Bukti Sebuah Kasus Harus Lengkap dan Saling Mendukung

Saksi Ahli Pidum Dr Erdianto: Alat Bukti Sebuah Kasus Harus Lengkap dan Saling Mendukung
Saksi Ahli Pidum Dr Erdianto: Alat Bukti Sebuah Kasus Harus Lengkap dan Saling Mendukung

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan mantan anggota polisi dari Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana, Dr Erdianto Effendi, SH.,M.Hum, yang memberikan penjelasan terkait prosedur pengumpulan alat bukti dalam kasus narkotika, Kamis (24 April 2025)

Dalam persidangan tersebut, Dosen Universitas Negeri Riau (Unri) Dr. Erdianto menerima serangkaian pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa yang fokus pada keabsahan barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Dr. Erdianto menjelaskan bahwa untuk membuktikan sebuah kasus, alat bukti yang diajukan haruslah lengkap dan saling mendukung. Seperti kesesuaian antara barang bukti yang digunakan oleh pelaku, alat komunikasi seperti ponsel, kendaraan, serta saksi-saksi yang terlibat.

WhasApp

“Salah satu contoh, jika ada barang bukti berupa komputer yang disita, maka data atau isi dari komputer tersebut dapat dijadikan alat bukti, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Dr. Erdianto.

Erdianto juga menekankan bahwa alat bukti harus diperoleh secara sah dan melalui prosedur yang benar. Beberapa alat bukti, seperti bukti digital, harus diverifikasi atau diuji keasliannya melalui metode seperti forensik digital untuk menghindari kemungkinan rekayasa.

Selama persidangan, sempat terjadi ketegangan antara penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli. Para pengacara terdakwa secara berulang mengajukan pertanyaan yang serupa, meskipun dengan variasi bahasa yang berbeda. Hal ini membuat Erdianto, saksi ahli, merasa perlu memberikan jawaban yang lebih singkat dan tegas.

“Saya sudah menjawab pertanyaan tersebut sebelumnya, dan saya memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban lebih lanjut,” ungkap Erianto dengan tegas.

Hakim yang memimpin persidangan beberapa kali mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar tidak mengajukan pertanyaan yang sama secara berulang, mengingat saksi memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jaksa penuntut umum juga meminta agar pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli lebih berbobot dan tidak mengulang hal-hal yang telah dijelaskan.

Ada juga pengacara terdakwa mempertanyakan jika di dalam berkas perkara tidak ada barang bukti uji lab jenis sabu, apakah bisa di benarkan? Terkait hal ini, Erdianto menyampaikan jika sudah ada keyakinan barang bukti berupa narkotika, maka di perlukan proses pembuktian yang berkesesuain dengan keterangan saksi saksi.

Tim pengacara juga minta pendapat Ahli terkait bagaimana mantan Kapolresta Batam Kombes Pol Nugroho telah mencabut BAP nya.

Sidang ini dijadwalkan untuk berlanjut dengan menghadirkan saksi mahkota yang diharapkan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

(*)

Tulisan : Amrullah
Editor : Dedy Suwadha

Sidang Kasus Narkoba Mantan Anggota Polisi Batam Semakin Menarik untuk Diikuti

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025