Kronologi Kejadian Longsor Timbun Penambang dan Kendaraan di Batu Gunung Kuda Cirebon

Kronologi Kejadian Longsor Timbun Penambang dan Kendaraan di Batu Gunung Kuda Cirebon
Kronologi Kejadian Longsor Timbun Penambang dan Kendaraan di Batu Gunung Kuda Cirebon

WARTAKEPRI.co.id, CIREBON – Bencana longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025, telah menewaskan 14 orang dan menyebabkan 8 lainnya masih hilang.

Longsor terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat aktivitas penambangan sedang berlangsung. Material batu dan tanah setinggi lebih dari 15 meter runtuh, menimbun pekerja serta peralatan berat seperti ekskavator dan truk.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan sebanyak 14 korban tewas telah berhasil dievakuasi dan teridentifikasi dari tanda medis dan sidik jari.

Harris Nagoya

Hendra mengungkap pihaknya telah menyerahkan jenazah korban tewas akibat insiden longsor di Gunung Kuda itu ke pihak keluarga.

“Rekonsiliasi dipimpin Kabid Dokkes Polda Jabar, didampingi Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim,” terang Hendra dalam keterangan resminya pada Sabtu, 31 Mei 2025.

BACA JUGA Banjir Air Mata Dengar Kesaksian Memilukan Reynaldi di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Hingga Sabtu pagi, 14 jenazah telah ditemukan dan dievakuasi ke RSUD Arjawinangun dan RS Sumber Hurip. Sebanyak 6 orang mengalami luka-luka dan dirawat di beberapa rumah sakit di Cirebon dan Majalengka. Tim SAR gabungan masih mencari 8 orang yang diduga tertimbun.

Penyebab longsor diduga karena metode penambangan yang tidak sesuai standar keselamatan, yakni menggali dari bawah ke atas. Dinas ESDM Jawa Barat telah memperingatkan pihak tambang sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan penutupan permanen tambang tersebut dan mencabut izinnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari untuk mempercepat penanganan dan evakuasi korban. (*)

Sumber : Id/Metro
Editor : Novianto

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025