Pemkab Karimun Ajukan Formasi P3K Paruh Waktu kepada Kemenpan RB

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karimun,
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karimun, tengah mengupayakan usulan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karimun, tengah mengupayakan usulan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pengusulan tersebut ditandai dengan penandatangan langsung surat usulan ke Kemenpan RB yang dilakukan oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah didampingi oleh Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi Di kantor Bupati Karimun, Rabu (20/8/25).

Bupati Karimun Iskandasryah menyebut, penandatanganan surat usulan tersebut sebagai bukti bahwa, Pemkab Karimun bersungguh-sungguh mengupayakan honorer R3, R3T dan R4 yang tidak lulus tes P3K.

WhasApp

“Ini merupakan ikhtiar kami, menyurati Kemenpan RB untuk pemenuhan formasi P3K Paruh Waktu yang telah diusulkan oleh OPD, kita sama-sama berdoa, mudah-mudahan bisa lulus semua,” harap Bupati.

Formasi ini kata Bupati digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.

“Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi menjelaskan, nama-nama yang diusulkan untuk mengisi formasi P3K Paruh Waktu diambil berdasarkan jumlah pelamar yang masuk di aplikasi BKN dan melalui proses verifikasi.

“Berdasarkan data aplikasi BKN terdapat 999 orang,” ujar Sudarmadi.

“Selanjutnya, seteah diverifikasi, didapatkan sebanyak 940 yang lulus verifikasi dan diusulkan ke Menpan RB,” tambah Sudarmadi.

Skema tersebut kata Sudarmadi ditujukan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos formasi.

Selain itu, Sudarmadi menyebut, honorer yang aktif bekerja secara terus-menerus atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berpeluang diangkat.

“Program ini diharapkan memberi kepastian kerja sekaligus meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer sesuai UU ASN,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025