WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau ( Wasnaker Kepri ) Dewi Mulyani, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, telah tercatat 150 kasus ketenagakerjaan di wilayah Batam. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan kompensasi dan upah lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, Selasa (26/8/2025).
“Dari total 150 kasus, sebanyak 90 kasus telah selesai melalui proses mediasi, sementara sisanya masih dalam tahap penanganan,” ujar Dewi Mulyani dalam keterangan kepada awak media.
Ia juga menyoroti maraknya praktik perekrutan tenaga kerja oleh mandor tanpa keterlibatan perusahaan resmi yang berdomisili di Kepri.
Dalam kasus seperti ini, menurut Dewi, tanggung jawab terhadap pekerja akan langsung dikoordinasikan kepada pihak berwajib.
Terkait penindakan, Dewi menjelaskan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi.
Proses mediasi antara pekerja dan perusahaan tetap diutamakan untuk mencapai titik temu. Untuk wilayah Batam, penanganan hukum juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Sebagai langkah preventif, Dewi mengimbau para pencari kerja agar memastikan perusahaan yang merekrut mereka memiliki izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Ia juga menegaskan pentingnya pekerja terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai bentuk perlindungan hukum dan hak.
“Hal ini penting agar hak-hak buruh, seperti kompensasi dan upah, tidak diabaikan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dewi, yang diketahui baru menjabat selama dua bulan di Batam.(Amrullah)



























