
WARAKEPRI.co.id, KARIMUN – Usulan Bupati Karimun, Iskandarsyah terhadap 940 orang tenaga honorer berstatus R4 (tidak lulus seleksi) untuk diajukan menjadi Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) Paruh Waktu, akhirnya disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kendati demikian, ratusan honorer tersebut masih harus bersabar, lantaran menunggu dibukanya formasi untuk penerimaan P3K Paruh Waktu.
“Untuk jumlah yang diusulkan itu kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang menyetujui,” terang Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Donnal Arikusumodinata, Kamis, 11 September 2025.
“Namun, untuk formasinya itu kewenangan BKN dan hingga saat ini kami masih menunggu,” tambah Donnal.
Ia menyebut, sama seperti halnya P3K pada umumnya, perekrutan P3K Paruh Waktu akan dimulai setelah MenPAN RB membuka formasi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten.
“Seluruh kabupaten dan kota juga masih menunggu, semoga MenPAN RB segera mengumumkan,” tuturnya.
Terkait persoalan gaji, sesuai dengan SK MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, P3K Paruh Waktu ini akan digaji sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di daerah masing-masing.
Artinya, kata Donnal para P3K Paruh Waktu ini diperkirakan akan menerima gaji sesuai dengan yang mereka terima saat menjadi honorer.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwiyandri menyebut, pihaknya masih menunggu juknis dari pusat terkait mekanisme gaji P3K Paruh Waktu, kalau sudah diangkat nantinya.
Menurutnya, berpedoman dan merujuk pada kebijakan pusat, gaji P3K umumnya di awal pengangkatan masih ditanggung oleh APBN.
“Gaji P3K umumnya diawal pengangkatan masih ditanggung oleh APBN, hal ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat,” ucap Dwiyandri.
Ia menambahkan, gaji P3K apakah nantinya akan ditanggung oleh APBN atau langsung dianggarkan ke APBD, pihaknya belum bisa pastikan.
“Termasuk berapa nominalnya juga masih belum dapat ditentukan, kita masih terus menunggu dari pemerintah pusat,” tandasnya.(Junizar)