Sekda Karimun Umumkan 940 Nama Honorer Layak Diangkat P3K Paruh Waktu

Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, melalui surat nomor
Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, melalui surat nomor: P/800.1.2.2/241/BKPSDM/PPPK-PW/2025, telah mengumumkan 940 nama peserta alokasi dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, melalui surat nomor: P/800.1.2.2/241/BKPSDM/PPPK-PW/2025, telah mengumumkan daftar nama peserta alokasi dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sebanyak 940 nama dinyatakan memenuhi syarat dan layak diangkat menjadi P3K Paruh Waktu, berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Djunaidy menyebut, untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu pengumuman formasi penempatan unit kerja dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

WhasApp

“Masih menunggu 1 pengumuman lagi dari Menpan RB, terkait penempatan unit kerja,” terang Djunaidy, Rabu, 17 September 2025.

“Kalau tidak ada halangan, informasi yang diperoleh, pada hari Jum’at, 19 September 2025 ini keluar hasil pengumumannya,” tambah Djunaidy.

Djunaidy berujar bahwa, setelah keluar pengumuman dari Menpan RB, ada beberapa tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon P3K Paruh Waktu, sebelum menerima Surat Keputusan (SK).

“Para calon P3K juga harus mengikuti beberapa tahapan, diantaranya melengkapi pemberkasan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan baru diterbitkan Surat Keputusan (SK),” paparnya.

Sebanyak 940 calon P3K Paruh Waktu tersebut kata Djunaidy merupakan usulan yang diajukan oleh Bupati Karimun bersama BKPSDM Karimun kepada BPN dan Menpan RB, terkait dibukanya penerimaan dari pemerintah pusat.

“Ratusan calon P3K Paruh Waktu tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Bupati Karimun bersama BKPSDM Karimun kepada BPN dan Menpan RB, terkait dibukanya penerimaan dari pemerintah pusat,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025