
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Seluruh Fraksi di DPRD Anambas menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2026 sebesar Rp 840,240 miliar. Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Anambas, Tarempa, Jumat, 28 Nopember 2025.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengutarakan APBD tahun anggaran belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pelayanan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sidang paripurna tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis memperoleh persetujuan bersama. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan di Ruang Paripurna. Kehadiran anggota dewan tercatat 18 dari total 20 anggota, memastikan kuorum tercapai.
Sesuai prosedur, Rian Kurniawan membuka sidang tepat pukul 13.30 WIB dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, yang sekaligus menandai bahwa rapat dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.
Acara ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan dewan yaitu Wakil Ketua I Yusli YS dan Wakil Ketua II Rocky H Sinaga serta pihak eksekutif, yakni Bupati Aneng dan Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tokoh masyarakat serta agama.
Dua Ranperda yang menjadi fokus utama dan disepakati untuk disahkan adalah Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pidato pembukaannya, Ketua Rian Kurniawan mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan dan menggarisbawahi urgensi penetapan kedua regulasi ini.
Terkait APBD 2026, ia menekankan bahwa anggaran ini melampaui sekadar catatan angka, ia adalah instrumen politik dan komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
”Ditekankan bahwa setiap alokasi dana APBD wajib kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat konkret, percepatan pemerataan pembangunan, dan peningkatan mutu layanan publik,” tegasnya.
Perda KTR sendiri sejatinya mengatur, bukan melarang total. Rian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengatur lokasi merokok, bukan melarang kebiasaan merokok secara keseluruhan. Tujuannya murni untuk melindungi masyarakat luas dari dampak negatif dan gangguan yang ditimbulkan oleh asap rokok.
Rian Kurniawan merinci bahwa tempat-tempat yang akan ditetapkan sebagai zona KTR mencakup area sensitif seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan (sekolah), rumah ibadah, angkutan umum, kantor pemerintahan, dan ruang publik lainnya, demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga. Perda KTR ini dipandang sebagai upaya vital untuk mengamankan kesehatan generasi muda dan menata ruang publik agar lebih ramah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan persetujuan mutlak, pengesahan kedua Ranperda ini dilakukan secara bulat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.(rama)
Editor : Dedy Suwadha




















