
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025, pada Senin (25/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2025. Penetapan Propemperda ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan perda yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah.
“Propemperda yang telah disepakati ini diharapkan menjadi pedoman bagi kita semua untuk mewujudkan regulasi yang efektif, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Anambas,” ujar Rian Kurniawan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam proses perencanaan pembentukan perda. Disebutkan, beberapa rancangan perda yang masuk dalam daftar prioritas mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025 oleh pimpinan DPRD dan perwakilan pemerintah daerah.(*)
Kiriman : Rama






























