
ANAMBAS — DPRD Anambas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) guna memperkuat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Ayub bersama Wakil Ketua Firdian Syah serta anggota lainnya. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi rekomendasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kepulauan Anambas.
Dalam agenda tersebut, Pansus melakukan pertemuan dengan Pejabat Fungsional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Eka Sastra Effendi. Diskusi berlangsung intensif dengan membahas sejumlah isu strategis daerah.
Eka menegaskan bahwa konsultasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan pembangunan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Sinergi yang solid antara kepala daerah dan legislatif menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga memaparkan dasar konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembagian urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam hal ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan DPRD harus dibangun dalam kemitraan sejajar, terutama dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ayub menilai forum konsultasi tersebut sangat penting dalam membuka ruang diskusi terkait tantangan dan solusi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
“Pelayanan publik, inovasi daerah, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi fokus utama dalam meningkatkan kinerja birokrasi,” kata Ayub.
Salah satu isu krusial yang turut dibahas adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
Ayub mengungkapkan, pihaknya mengusulkan agar Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memperoleh pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Hal ini mengingat kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal.
“Harapan kami, Anambas bisa mendapatkan pengecualian, karena kemampuan fiskal daerah masih terbatas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui konsultasi ini, DPRD Anambas berharap dapat merumuskan rekomendasi LKPJ yang lebih komprehensif serta mendorong kebijakan yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah ke depan.(dv/r/rama)






























