Home Berita Utama Alasan KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Alasan KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas
PANBIL IMLEK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah itu secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Dikutip dari Tribunnews, penetapan tersangka terhadap mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia memastikan surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

“Benar, KPK telah menetapkan saudara Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Fitroh menegaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Status tersangka ini sekaligus menjadi titik terang atas spekulasi yang selama beberapa bulan terakhir berkembang di publik mengenai dugaan keterlibatan Yaqut dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Dugaan dan Alasan KPK

Budi menjelaskan, Yaqut melakukan diskresi dengan menjatah kuota haji tambahan menjadi 50%-50%, di mana seharusnya jamaah reguler mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Namun nyatanya, kuota tersebut dijatah 50% untuk jamaah reguler dan 50% untuk jamaah khusus.

“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” jelas Budi.

Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian. Namun terkait jumlah kerugiannya, KPK masih mendalami dan menunggu finalisasi perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” ujarnya.

Mantan Stafsus Tersangka

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah mengungkap telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yaqut maupun kuasa hukumnya terkait status tersangka yang ditetapkan KPK tersebut. Namun, aktivitas penjagaan di sekitar rumah eks Menag itu masih berlangsung hingga malam hari. (*)

Sumber : Tribunnews/Republika
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam