Home Batam Ekspos Kinerja Ombudsman Kepri 2025: Kasus Kepegawaian dan Pertanahan Jadi Sorotan

Ekspos Kinerja Ombudsman Kepri 2025: Kasus Kepegawaian dan Pertanahan Jadi Sorotan

Ekspos Kinerja Ombudsman Kepri 2025
Ekspos Kinerja Ombudsman Kepri 2025

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau ( Ombudsman Kepri ), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kepri wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Ekspos Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Batam, Selasa (27/1/2026).

“Sesuai amanat undang-undang, rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh instansi pemerintah,” tegas Lagat. “Tahun 2025, tingkat kepatuhan instansi di Kepri sudah mencapai 90 persen. Namun masih ada 10 persen yang belum melaksanakan. Kami akan terus dorong secara persuasif sebelum mengambil langkah terakhir dengan menerbitkan rekomendasi resmi.”

710 Aduan, Kepegawaian dan Pertanahan Jadi Sorotan

WhasApp

Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kepri menerima 710 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 213 laporan telah diselesaikan secara tuntas.

Lima sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat antara lain:

  1. Kepegawaian – 34 laporan

  2. Agraria/Pertanahan – 20 laporan (terbanyak di BP Batam, BPN Bintan, dan BPN Tanjungpinang)

  3. Kepolisian – 13 laporan

  4. Perhubungan – 12 laporan

  5. Pendidikan – 11 laporan

Secara geografis, warga di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun tercatat paling aktif melapor. Sementara tingkat aduan dari Lingga, Natuna, dan Anambas masih tergolong rendah.

Dua Isu Krusial 2025: SLB Batam dan Pertanahan Bintan

Dalam paparannya, Lagat menyoroti dua isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman Kepri sepanjang tahun 2025, yakni Pendidikan Luar Biasa (SLB) di Batam dan Administrasi Pertanahan di Bintan.

Melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan kekurangan tenaga pengajar dan ruang kelas di SLB Negeri Batam. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Desember 2025.

“Kami telah meminta Gubernur Kepri untuk segera mengusulkan tambahan kuota 32 guru khusus ke pemerintah pusat dan mempercepat pembangunan ruang kelas baru. Jangan sampai anak-anak kita yang berkebutuhan khusus terabaikan hak pendidikannya,” tegas Lagat.

Sementara itu, pada sektor pertanahan di Kabupaten Bintan, Ombudsman melakukan kajian cepat (Rapid Assessment) terkait tumpang tindih surat tanah di tingkat desa dan kelurahan.

Hasil kajian tersebut merekomendasikan agar Bupati Bintan menata ulang regulasi dan sistem administrasi pertanahan desa untuk menghindari konflik lahan dan memperjelas legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

BACA JUGA : Ombudsman Kepri Apresiasi Kesiapan PLN Batam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2025/2026

Dorongan untuk Masyarakat: Berani Melapor!

Lagat juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Bentuk-bentuk maladministrasi yang sering terjadi antara lain:

  • Penundaan berlarut atau mengulur waktu pelayanan

  • Permintaan imbalan (pungutan liar/pungli)

  • Perilaku tidak sopan atau tidak kompeten

  • Tindakan melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting. Bila pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporkan ke Ombudsman. Bersama-sama kita wujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan di Kepulauan Riau,” tutup Lagat. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O