JAKARTA, 31 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk pejabat pengganti sejumlah posisi strategis di Dewan Komisioner. Penunjukan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat baru sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti, yakni:
-
Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
-
Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK, sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika dan tantangan di sektor keuangan.(*)
Rilis OJK Kepri
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























