Dedy Suwadha
Home Batam Modus Tukar Uang THR, Pria di Batam Tipu 13 Korban hingga Ratusan...

Modus Tukar Uang THR, Pria di Batam Tipu 13 Korban hingga Ratusan Juta

Uang Palsu Polsek Sekupang
Korban dalam kasus ini berjumlah 13 orang, baik perorangan maupun pelaku usaha, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp112,1 juta.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penukaran uang Tunjangan Hari Raya ( Uang THR ) yang merugikan belasan korban. Seorang tersangka berinisial S.P. berhasil diamankan pada Jumat malam (27/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran. Penanganan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, S.H., M.H., setelah menerima dua laporan polisi dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut terjadi pada 13 dan 14 Maret 2026 di kawasan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, serta di Kantor Camat Sekupang. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 untuk kebutuhan THR.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meyakinkan korban bahwa uang pecahan baru akan diserahkan pada 16 Maret 2026. Para korban pun mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang ditentukan pelaku. Namun, setelah dana diterima, pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.

“Korban dalam kasus ini berjumlah 13 orang, baik perorangan maupun pelaku usaha, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp112,1 juta,” ungkap pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku terlacak di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja.

Tim yang dipimpin Ipda Riyanto bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi terkait praktik penipuan tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penukaran uang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.(*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026