Home Hukrim FSPMI Siapkan Aksi di Polres Karimun, Kasus Aryo Prayetno Disorot, Penyidikan UU...

FSPMI Siapkan Aksi di Polres Karimun, Kasus Aryo Prayetno Disorot, Penyidikan UU PDP Diminta Dievaluasi

FSPMI Karimun akan menggelar aksi damai di Polres Karimun pada 26 Oktober 2026 untuk memprotes penanganan kasus hukum Ketua FSPMI, Aryo Prayetno, dan mendesak evaluasi penyidikan atas laporan AM.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus hukum yang menjerat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun, Aryo Prayetno, memicu reaksi keras dari organisasinya.

Konsulat Cabang FSPMI Karimun, berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di Polres Karimun pada 26 Oktober 2026, sekaligus mendesak evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes FSPMI atas penanganan perkara yang dilaporkan oleh ketua salah satu organisasi pekerja berinisial AM.

FSPMI menilai, persoalan yang menjerat Aryo perlu dilihat secara utuh, bukan semata-mata dari tindakan meneruskan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Sekretaris KC FSPMI Karimun, Muhammad Fajar, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan evaluasi penyidikan kepada Kapolres Karimun.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam, mulai dari asal percakapan, tujuan penerusan pesan hingga lingkup penerimanya.

“Penerusan tangkapan layar itu dilakukan untuk meminta pandangan internal mengenai materi yang dinilai merugikan organisasi. Namun, Aryo malah menghadapi penyidikan atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi,” ungkap Fajar, Rabu (21/10/2026).

Fajar menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp bernama SA, yang diduga berisi penghinaan terhadap organisasi, fitnah, serta ajakan agar pekerja tidak berserikat atau union busting.

Berdasarkan keterangan FSPMI, Aryo memperoleh akses terhadap percakapan itu melalui telepon genggam seorang anggota grup yang disebut menyerahkannya secara sukarela.

“Setelah membaca isi percakapan, Aryo mengambil tangkapan layar dan meneruskannya ke grup internal pengurus FSPMI serta grup Production,” jelas Fajar.

Pesan yang menyertai tangkapan layar tersebut, menurut Fajar, hanya berbunyi, “mohon masukan dan sarannya”.

“FSPMI menilai tindakan tersebut dilakukan untuk meminta pendapat internal terkait materi yang dianggap berpotensi merugikan organisasi, bukan untuk menyebarluaskan data pribadi secara sembarangan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, kata Fajar, organisasi tersebut meminta penyidik mempertimbangkan konteks dan tujuan pengiriman sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Aryo disebut menghadapi penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum,” katanya.

“Pasal yang disangkakan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar,” tambah Fajar.

Fajar menyayangkan apabila penerusan tangkapan layar untuk meminta masukan internal, langsung dipandang sebagai dugaan tindak pidana tanpa mempertimbangkan isi, tujuan, penerima, dan konteks pengiriman.

“Perkara ini menyangkut batas antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan seseorang meminta pendapat atau bantuan ketika menghadapi persoalan,” imbuhnya.

Ia menyebut, jika setiap tangkapan layar yang memuat identitas seseorang lalu diteruskan kepada pihak lain berpotensi dipidana, masyarakat bisa takut meminta saran maupun perlindungan.

“FSPMI meminta penyidik menguji apakah tindakan Aryo benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk menelusuri bagaimana percakapan diperoleh dan kepada siapa materi tersebut dikirimkan,” tegasnya.

Rencana aksi damai di Polres Karimun pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi langkah FSPMI untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kejelasan atas penanganan perkara tersebut.

“FSPMI berharap evaluasi penyidikan dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan konteks yang melatarbelakangi penerusan tangkapan layar,” harapnya.

Bagi organisasi ini, masih kata Fajar, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nasib Aryo Prayetno, tetapi juga menjadi perhatian terkait penerapan aturan perlindungan data pribadi, ketika seseorang meminta pendapat atau bantuan melalui komunikasi internal.

“Kami berharap, evaluasi penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan UU PDP dalam situasi tersebut,” tutup Fajar.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

 

WhasApp

Google News WartaKepri