Home Batam Remaja Purwokerto ini Mau Nikah Siri Dengan Warga Negara Malaysia, Diimingi Uang...

Remaja Purwokerto ini Mau Nikah Siri Dengan Warga Negara Malaysia, Diimingi Uang 50 Juta

WhasApp

Wartakepri.co.id, BATAM – Karena diimingi uang 50 juta perempuan (D) dibawah umur ini mau nikah siri dengan orang malaysia, tetapi karena ujung-ujungnya mau di nikahi benaran akhirnya perempuan (D) ini yang dari purwokerto yang telah dibawa ke Batam melarikan diri dari tempat penampungan sementaranya di Batam bersama temannya yang juga masih di bawah umur M dan melaporkan ke Polresta Barelang

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) awalnya menangkap 2 orang pelaku perdagangan manusia,untuk mengungkap kejahatan ini polisi harus memburu tersangka lainnya yang ada di Purwokerto Jawa Tengah.

Kapolres Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, mengatakan, ini merupakan kasus traffiking anak di bawah umur, dari pengakuan korban inisial D dan M, mereka hendak dinikah oleh salah seorang kewarga negaraan Malaysia dengan di imingi imbalan Rp 50 juta.

“Saat ini 2 pelaku sudah berhasil diamankan, dimana salah seorang pelaku Ujang kita tangkap di pulau jawa dan satu lagi Rika kita Tangkap di Batam. Sedangkan warga Malaysia berinisial A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang,” sebutnya.

Adapun dari informasi yang didapat bermula dari si A warga Malaysia yang ingin mencari istri orang Indonesia tang dapat di nikah kontrak di mana si A meminta tolong sama si Ujang untuk mencarikan di Purwokerto.

Dari purwoketo itulah didapat korban D ini, korban D yang telah mau di nikah sirih di imingi uang Rp 50 juta akhirnya di bawa ke Batan, sementara mengurus surat-surat korban D di tampung oleh Rika.

Selama di tampung Rika korban D ini diperkerjakan sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan malam, disanalah D bertemu dengan M.

Pada saat di Batamlah yang awalnya kawin kontrak, si A meminta kawin benaran dan perjanjian kawin kontrak dibatalkan.

“Mungkin karena selama di penampungan didesak-desak terus agar mau kawin benaran maka D melarikan diri mengajak temannya si M dan membuat laporan ke Polresta Barelang. Pada sat sudah menerima laporan dari korban langsung kita buru pelaku tersebut,” terang Kapolresta Barelang.
Ditambahkannya lagi,”kedua pelaku akan di kenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pencara,”bebernya.(Vero Adit)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026