WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat paripurna LKPJ Walikota Batam, yang dihadiri oleh wali kota beserta Wakil Wali Kota Batam.
Dalam rapat terbuka untuk umum ini, Jum’at (12/5/2017) dibacakan beberapa point terkait merosotnya perekonomian di kota Batam, serta kurangnya pelayanan terhadap masyarakat.
Pembahasan LKPJ wali kota Batam akhir tahun anggaran 2016 dari hasil laporan pansus, untuk beberapa instansi seperti:
Dinas pendidikan, kesehatan, budaya & pariwisata, ketenaga kerjaan, perhubungan, serta lingkungan hidup, dinilai masih sangat perlu untuk dilakukan perubahan maupun pelaksanaan kinerja yang lebih profesional.
Agar dapat meningkatkan perekonomian kota batam, pansus merekomendasikan sebagai berikut :
1. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai dokumen pertanggungjawaban republik, dalam penyajiannya tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Ini tentu sangat disesalkan.
Dinas pendidikan, kesehatan, budaya & pariwisata, ketenaga kerjaan, perhubungan, serta lingkungan hidup, dinilai masih sangat perlu untuk dilakukan perubahan maupun pelaksanaan kinerja yang lebih profesional.
Agar dapat meningkatkan perekonomian kota batam, pansus merekomendasikan sebagai berikut :
1. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai dokumen pertanggungjawaban republik, dalam penyajiannya tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Ini tentu sangat disesalkan.
Harapannya, ke depan ini tidak terjadi lagi, untuk itu, pemerintah kota batam harus mempersiapkan tim penyusun yang memahami regulasi dan mampu men terjemahkan dengan baik.
2. Sesuai undang – undang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, catatan strategis rekomendasi merupakan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD guna meningkatkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Harapannya, ke depan ini tidak terjadi lagi, untuk itu, pemerintah kota batam harus mempersiapkan tim penyusun yang memahami regulasi dan mampu men terjemahkan dengan baik.
2. Sesuai undang – undang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, catatan strategis rekomendasi merupakan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD guna meningkatkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun demikian, karena tidak adanya implikasi hukum, maka catatan strategis dan rekomendasi sering sekali diabaikan oleh kepala daerah.
Namun demikian, karena tidak adanya implikasi hukum, maka catatan strategis dan rekomendasi sering sekali diabaikan oleh kepala daerah.
3. Mencermati hal ini, pansus telah menyampaikan kepada kementerian dalam negeri, apabila diabaikan nya catatan strategis dan rekomendasi oleh kepala daerah terus terjadi, maka sebaiknya tidak perlu lagi ada LKPJ.
4. Mengingat pertumbuhan ekonomi kota batam yang rendah maka diperlukan upaya-upaya yang tepat dan strategis untuk dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang progresif.
3. Mencermati hal ini, pansus telah menyampaikan kepada kementerian dalam negeri, apabila diabaikan nya catatan strategis dan rekomendasi oleh kepala daerah terus terjadi, maka sebaiknya tidak perlu lagi ada LKPJ.
4. Mengingat pertumbuhan ekonomi kota batam yang rendah maka diperlukan upaya-upaya yang tepat dan strategis untuk dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang progresif.
5. Untuk itu pansus merekomendasikan agar pemerintah kota Batam dapat mengambil kebijakan yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui penungkatan konsumsi masyarakat, peningkatan belanja pemerintah yang lebih produktif dan peningkatan investasi daerah.
6. Mengingat dalam 4 (tahun) terakhir, angka penurunan kemiskinan sangat rendah, hanya turun 0,81 persen, maka pansus merekomendasikan agar permasalahan kemiskinan ini, menjadi perhatian serius dari pemerintah kota batam, sehingga sebagian masyarakat batam dapat keluar dari permasalahan kemiskinan.
7. RPJMD merupakan dokumen yang harus menjadi acuan/pedoman pemerintah kota Batam dalam melakukan perencanaan pembangunan, berdasarkan temuan pansus OPD-OPD tidak menjadikan RPJMD sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan.
5. Untuk itu pansus merekomendasikan agar pemerintah kota Batam dapat mengambil kebijakan yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui penungkatan konsumsi masyarakat, peningkatan belanja pemerintah yang lebih produktif dan peningkatan investasi daerah.
6. Mengingat dalam 4 (tahun) terakhir, angka penurunan kemiskinan sangat rendah, hanya turun 0,81 persen, maka pansus merekomendasikan agar permasalahan kemiskinan ini, menjadi perhatian serius dari pemerintah kota batam, sehingga sebagian masyarakat batam dapat keluar dari permasalahan kemiskinan.
7. RPJMD merupakan dokumen yang harus menjadi acuan/pedoman pemerintah kota Batam dalam melakukan perencanaan pembangunan, berdasarkan temuan pansus OPD-OPD tidak menjadikan RPJMD sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan.
Terbukti dengan tidak mampu nya OPD-OPD tersebut menjelaskan dan menyajikan data serta informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan RPJMD.
8. Oleh karena itu pansus meminta agar wali kota Batam memastikan, menyusun dan merencanakan program kerja pemerintah (RKPD) mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota batam tahun 2016 – 2021.
8. Oleh karena itu pansus meminta agar wali kota Batam memastikan, menyusun dan merencanakan program kerja pemerintah (RKPD) mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota batam tahun 2016 – 2021.
Agar setiap program dan kegiatan dapat diukur dengan baik tingkat keberhasilan nya maupun kegagalannya.
Menanggapi hal ini, Rudi Wali Kota Batam saat di temui oleh para awak media menyampaikan, perlunya ada kesepakatan bersama apa yang terbaik untuk kota Batam akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.
” Mari duduk bersama, apa nanti perencanaan yang kita putuskan bersama, dan sepakat, itulah yang akan kita laksanakan” tutup Rudi.
Agar setiap program dan kegiatan dapat diukur dengan baik tingkat keberhasilan nya maupun kegagalannya.
Menanggapi hal ini, Rudi Wali Kota Batam saat di temui oleh para awak media menyampaikan, perlunya ada kesepakatan bersama apa yang terbaik untuk kota Batam akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.
” Mari duduk bersama, apa nanti perencanaan yang kita putuskan bersama, dan sepakat, itulah yang akan kita laksanakan” tutup Rudi.
Bahkan, melihat rancangan APBD tahun 2018, nilai telah lebih dari Rp 3 Triliun.
” Dari hasil Musrembang dan Rancangan APBD 2018 nanti, angka sudah tiga triliun,” papar Rudi ke Wartawan. (ria).




























