Home Berita Utama Dokumen Lengkap Selar Lepas, Kapten KM Putra Tunggkal Disidangkan

Dokumen Lengkap Selar Lepas, Kapten KM Putra Tunggkal Disidangkan

Wartakepri.co.id, Batam – Apes nasib pemilik kapal KM Putra Tunggkal, Samsudin. Sejak kapalnya ditangkap 5 bulan lalu oleh KM Hiu dari TNI AL di perairan Tanjung Datuk Kepulauan Riau, saat membawa ratusan 100 unit kasur.

Samsudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kapten Kapalnya yang dijadikan sebagai terdakwa, atas tidak terpasangnya Selar atau stiker yang bertuliskan bobot kapal, masa berlaku dan lain sebagaianya.

Dalam keterangan Samsudin mengatakan, semua surat dan dokumen kapal KM Putra Tunggkal lengkap, hanya saja saat berlayar dari Moro ke Kuala Tunggkal, Selarnya terlepas. Biasanya Selar itu terpasang di body kapal sebelah kiri dan kanan.

“Sejak kapal ini ditangkap maka mata pencarian melayang dan tidak mampu lagi untuk menghidupi anak istri serta kru dan nahkoda kapal,””kata Samsudin, Senin ( 7/8/2017) di PN Batam.

Lanjut Samsudin, kapal KM Putra Tunggkal memiliki bobot kurang lebih 60 ton. Sejak kapal itu ditahan di Lanal Batam hingga saat ini, banyak kerugian dialami karena harus membayar gaji Kepala Kamar Mesin ( KKM) dan Nahkoda yang stanbye untuk menjaga kapal. Tegasnya

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Erikson selaku Nahkoda Kapal dan juga sebagai terdakwa. Ia menerangkan, sebelum berlayar dari Moro ke Kuala Tunggkal, Selar atau Stiker tersebut masih menempel dibody kapal.

“Selar itu masih ada sebelum.berangkat dari Moro, namun tiba tiba saat kami ditangkap oleh KM Hiu diperairan Tanjung Datuk Kepri, Selar itu terlepas dan kami tidak mengetahuinya, “ujar Erikson polos dan diamini kepala kamar mesin, saksi Rusli.

Sidang yang diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH, didampingi hakim aggota Taufik Nainggolan SH dan Marta Napitupulu SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Samuel Pangaribuan SH.
( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL