Home Berita Utama Rustam Ginting Cs, Terdakwa Pembunuh Dua Remaja Pendawa Batuaji Dituntut 10 Tahun...

Rustam Ginting Cs, Terdakwa Pembunuh Dua Remaja Pendawa Batuaji Dituntut 10 Tahun Penjara

PANBIL IMLEK

Wartakepri.co.id, Batam – Terbukti dan secara sah melakukan penggeroyokan dikomplek perumahan Pendawa Batuaji Kota Batam, hingga dua remaja tersebut meninggal dunia. Terdakwa Rustam Effendy Ginting bersama lima orang terdakwa lainnya, masing masing dituntut oleh Jaksa selama 10 tahun penjara.

“Rustam Effendy Ginting dan lima terdakwa lainnya, terbukti secara sah melakukan penggeroyokan terhadap Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17). Maka masing masing dituntut 10 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung dan Yogi Nugraha SH, Senin (7/8/2017) di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Rustam Effendy Ginting mengajukan pembelaan ( Pledoi).
“Majelis hakim, kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa ini,” ujar PH Rustam Ginting

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, menuntut Enam terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara paling lama 15 tahun.

Keenam terdakwa adalah :Rustam Effendy Ginting, Adi Chandra, Wirman, Amul Husni Jamil, Indra Sasmita dan Muhammad Riki Ragus. Sidang yang diketuai majelis hakim Redite SH, akan kembali digelar minggu depan.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O